BerandaDaerahBupati Brebes Pastikan Hingga Saat Ini Tidak Ada Rencana Pengurangan PPPK, Baik...

Bupati Brebes Pastikan Hingga Saat Ini Tidak Ada Rencana Pengurangan PPPK, Baik yang Berstatus Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu

BREBES – METROPAGINEWS.COM || Kabar mengenai pengurangan hingga pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat viral di media sosial belakangan ini membuat resah para pegawai di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan hingga saat ini belum ada rencana pengurangan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, menegaskan bahwa isu pengurangan PPPK yang dikaitkan dengan efisiensi anggaran daerah tidak berlaku di Brebes.

“Di Brebes belum ada rencana pengurangan tenaga PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Haris, Rabu (10/6).

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya informasi yang mengaitkan kebijakan efisiensi anggaran daerah dan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD dengan potensi pemberhentian PPPK. Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai PPPK, termasuk di Kabupaten Brebes.

Bupati Brebes Pastikan Hingga Saat Ini Tidak Ada Rencana Pengurangan PPPK, Baik yang Berstatus Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Haris menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Brebes mencapai sekitar 9.000 orang, terdiri atas PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimiliki Pemkab Brebes.

Dari total itu, sekitar 1.200 orang di antaranya merupakan PPPK yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes.

“Jumlah PPPK ini memang lebih banyak dari jumlah PNS yang ada di Pemkab Brebes,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyampaikan bahwa persoalan PPPK juga menjadi perhatian serius dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, dibahas berbagai persoalan terkait PPPK dan tenaga honorer, termasuk relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi mengenai besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen APBD.

(Mistam)

Komentar Klik di Sini