BerandaPemerintahPastikan Keabsahan Berkas, Bapas Klaten Lakukan Scan Barcode Saat Penerimaan Klien Pemasyarakatan...

Pastikan Keabsahan Berkas, Bapas Klaten Lakukan Scan Barcode Saat Penerimaan Klien Pemasyarakatan Baru

KLATEN – METROPAGINEWS .COM || Bapas Klaten terapkan scan barcode saat penerimaan klien baru untuk memastikan keabsahan berkas; langkah ini meningkatkan akurasi verifikasi dan memberikan kepastian hukum bagi klien pemasyarakatan.Jumat (12/6/2026)

 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten terus memperkuat kualitas layanan penerimaan klien pemasyarakatan melalui proses verifikasi administrasi yang sangat ketat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan dan pemindaian (scan) barcode pada dokumen guna memastikan keabsahan berkas yang menjadi dasar penerimaan klien baru. Pemeriksaan barcode merupakan bagian dari proses verifikasi dokumen yang juga diatur dalam pedoman pemasyarakatan untuk memastikan dokumen berasal dari instansi yang sah dan sesuai dengan identitas klien.

20260612 195342 0000

Dalam kegiatan penerimaan klien pemasyarakatan baru, petugas Pelayanan terlebih dahulu memeriksa dan verifikasi kelengkapan administrasi sebelum melakukan registrasi. Melalui pemindaian barcode pada surat keputusan dan dokumen pendukung lainnya, petugas dapat memastikan bahwa dokumen yang diterima merupakan dokumen resmi dan valid sehingga proses pembimbingan dapat berjalan sesuai ketentuan. Prosedur verifikasi dokumen dan registrasi merupakan tahapan penting dalam penerimaan klien pemasyarakatan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten menyampaikan bahwa ketelitian dalam memeriksa dokumen merupakan bentuk komitmen Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten untuk menjaga akuntabilitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi klien yang menjalani program integrasi.

“Setiap dokumen yang kami terima harus dipastikan keasliannya. Melalui pemeriksaan dan scan barcode, petugas dapat melakukan verifikasi secara lebih akurat sehingga pelayanan kepada klien berlangsung cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Setelah seluruh berkas dinyatakan sah dan lengkap, klien menjalani proses registrasi serta menerima pengarahan mengenai hak, kewajiban, dan tata tertib selama menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten. Langkah ini dilakukan agar klien memahami tanggung jawab yang harus dipenuhi selama mengikuti program reintegrasi sosial.

Melalui penerapan verifikasi berbasis barcode dan pemeriksaan administrasi yang cermat, Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mencegah penggunaan dokumen yang tidak valid, serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penerapan teknologi dalam verifikasi dokumen menjadi bukti komitmen Bapas Klaten untuk memberikan layanan yang profesional dan akuntabel. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini