KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten ikut Sidang TPP di Lapas Klaten untuk bahas program integrasi bagi 6 WBP; PK Bapas tegaskan kewajiban wajib lapor, dengan dukungan Kanwil Ditjenpas dan Pengadilan.Kamis (9/7/2026)
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Theodora Paskadita Haryono, beserta empat orang Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten pada Selasa (09/07/2026). Sidang ini membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir secara virtual Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah yang diwakili oleh Nadzif Ulfa (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah), serta secara langsung hadir Andik Dwi Saputro (Kepala Lapas Kelas IIB Klaten) dan Hakim Wasmat (perwakilan Pengadilan Negeri Klaten).
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Nadzif Ulfa, memberikan arahan dan penguatan kepada para WBP terkait pelaksanaan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Program integrasi bukanlah proses yang instan. Tahapan pembinaan dan pembimbingan berlangsung cukup panjang, dimulai sejak WBP menjalani pembinaan di lapas hingga memasuki proses pembimbingan oleh Bapas. Oleh karena itu, setiap tahapan harus diikuti dengan baik, penuh tanggung jawab, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ujar Nadzif Ulfa.
Dalam sidang tersebut, Theodora Paskadita Haryono turut memberikan rekomendasi dan penegasan terkait teknis pelaksanaan wajib lapor yang harus dijalankan oleh WBP setelah memperoleh program integrasi.
“Setiap WBP yang usulan integrasinya telah disetujui nantinya harus memahami mekanisme wajib lapor di Bapas, baik mengenai jadwal, tata cara pelaksanaan, maupun kewajiban lain yang harus dipatuhi agar proses pembimbingan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik,” tegas Theodora.
Keikutsertaan tim Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten dalam Sidang TPP Lapas menjadi wujud sinergi yang kuat antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam memastikan setiap program integrasi dilaksanakan secara tepat dan akuntabel. Melalui koordinasi yang baik antara Bapas, Lapas, Kanwil Ditjenpas, dan Pengadilan, diharapkan setiap usulan program integrasi dapat dipertimbangkan secara objektif dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan ke tengah masyarakat.
Sinergi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam Sidang TPP menjadi kunci keberhasilan program integrasi. Semoga setiap WBP yang mendapatkan kesempatan ini dapat menjalankan kewajiban dengan baik dan kembali menjadi bagian yang produktif bagi masyarakat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini