BerandaUncategorizedTertangkap Saat Tebang Kayu di Kawasan Hutan, Akankah Inisial T Diproses Hukum...

Tertangkap Saat Tebang Kayu di Kawasan Hutan, Akankah Inisial T Diproses Hukum atau Kebal? Publik Desak Polres Malang Bertindak Tegas

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Kabar mengenai seorang pria berinisial T, warga Dusun Lotekol, Desa Arjowilangun, yang diduga tertangkap tangan melakukan penebangan kayu di kawasan hutan bersama rekannya, menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Penangkapan tersebut disebut melibatkan petugas Perum Perhutani KPH Blitar, Polmob, Polsek Kalipare, serta sejumlah warga Desa Kalipare dan Desa Arjowilangun. Rabu (22/7/2026).

 

Kini publik menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Pertanyaan yang ramai disuarakan warga adalah, apakah T beserta pihak-pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai hukum, atau justru lolos dari jerat hukum? Isu yang beredar di masyarakat bahkan memunculkan anggapan bahwa pelaku “kebal hukum”.

20260722 141556 0000

Salah seorang warga Arjowilangun yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.

“Dulu saya dan beberapa warga pernah menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin. Kami diproses hukum dan divonis lebih dari satu tahun penjara. Kalau sekarang ada yang diduga tertangkap tangan tapi bisa lolos, lalu apa bedanya? Kalau begitu semua orang tinggal tebang kayu tanpa izin saja,” ujarnya.

Warga mengaku sudah jenuh dengan berbagai persoalan hukum yang terjadi di wilayah Kalipare dan sekitarnya. Mulai dari dugaan pengrusakan tebu, dugaan pencurian tebu, kasus yang berakhir damai, hingga dugaan pembakaran tebu dan kini dugaan pembalakan liar.

“Kami sudah bosan. Banyak kasus yang menurut kami belum terungkap tuntas. Siapa aktor di balik semua ini? Kenapa tidak pernah benar-benar dibongkar?” kata warga.

Kekecewaan masyarakat juga disertai kekhawatiran apabila perkara dugaan penebangan kayu ilegal tersebut tidak diproses secara transparan.

“Kalau nanti ternyata lolos lagi, warga bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap aparat bertindak tegas sesuai aturan, siapa pun pelakunya. Di mata masyarakat, kalau ada orang diduga melakukan tindak pidana dan tertangkap, ya harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Ketua LSM Gerrindo, Yudi Yuliatmoko, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, dari sejumlah kejadian yang beredar melalui video di media sosial, terdapat pola yang patut didalami aparat penegak hukum.

“Saya melihat ada indikasi yang perlu didalami secara serius. Dengan tertangkapnya inisial T, penyidik seharusnya mengembangkan perkara hingga ke aktor-aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” ujarnya.

Yudi juga menyinggung isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat maupun purnawirawan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional.

“Kalau memang hanya isu, buktikan tidak benar periksa semua orang yang ada di peristiwa pemotongan kayu tersebut, Kalau memang ada dugaan yang didukung alat bukti, ungkap secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal hukum. Polri memiliki kewenangan untuk mengusut perkara ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dan Dinas Kehutanan. Warga menyoroti ketentuan mengenai kawasan BKPH Sumberpucung yang disebut telah didominasi kawasan KHDPK berdasarkan regulasi yang mereka ketahui.

Masyarakat mempertanyakan mengapa petugas kehutanan dinilai belum terlihat aktif melakukan pengawasan maupun pendampingan terhadap masyarakat sekitar hutan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Polres Malang memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu. (AZz)

Komentar Klik di Sini