MALANG – METROPAGINEWS.COM || Penanganan perkara dugaan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan Perhutani KPH Blitar, BKPH Sumberpucung, wilayah KPH Kalipare, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/B/297/VII/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juli 2026 itu berkaitan dengan dugaan penebangan 10 pohon jati dan disidik berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam perkara ini, Perum Perhutani KPH Blitar tercatat sebagai pihak yang dirugikan. Sabtu (1/8/2026).
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, salah seorang saksi, Matsuli, memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Tipidum Polres Malang pada Jumat (31/7/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam untuk menggali keterangan terkait peristiwa yang sebelumnya telah menjerat dua orang tersangka yang diamankan dan ditahan sejak 21 Juli 2026.
Usai diperiksa, Matsuli menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik. Ia mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, ia melihat lebih dari dua orang berada di lokasi.
“Saya melihat sendiri ada beberapa orang. Selain itu ada beberapa orang lain yang berada di sekitar lokasi menggunakan mobil Avanza berwarna hitam. Saya tidak mengetahui peran mereka, namun yang saya lihat mereka saling mengenal dengan orang-orang yang melakukan penebangan,” ujar Matsuli kepada wartawan.
Matsuli berharap keterangannya dapat menjadi bahan pengembangan bagi penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya sudah menyampaikan seluruh kronologi yang saya ketahui. Harapan saya, pihak kepolisian tidak berhenti pada dua orang saja, tetapi dapat menelusuri siapa pun yang memiliki peran dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara menurut pengamatannya terdapat beberapa orang di lokasi saat penggerebekan.
“Di lokasi jelas bukan hanya dua orang. Barang bukti sepeda motor yang diamankan juga ada tiga unit. Apabila memang terdapat pihak lain yang diduga terlibat, saya berharap seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Matsuli, yang merupakan petugas Perhutani sekaligus warga asli Kecamatan Kalipare, menilai perkara ini perlu ditangani secara komprehensif. Ia juga menyarankan agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan antara dugaan penebangan kayu ilegal ini dengan sejumlah peristiwa lain yang sebelumnya terjadi di kawasan hutan Kalipare, seperti dugaan perusakan tanaman tebu maupun dugaan pencurian tebu. Namun demikian, dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum ada pernyataan resmi dari Polres Malang yang membenarkan maupun membantah kabar tersebut.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Polres Malang. Masyarakat berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penambahan tersangka maupun perkembangan terbaru hasil penyidikan.
(AZz)


Komentar Klik di Sini