JAKARTA – METROPAGINEWS.COM ||Â Polisi telah menahan dua orang yang diduga menjadi pelaku dugaan penistaan agama yang berawal dari video sebuah challenge (tantangan) hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, dua orang tersebut masing-masing berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki.
“Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kita arah penyidikan,” ungkap dia kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Oki mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap R dan E. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada 2 itu yang kita amankan, kita masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi,” ujarnya.
Saat ditanya peran spesifik dua orang tersebut, Oki mengatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.
Meski begitu, ia memastikan bahwa R dan E merupakan orang yang terekam dalam video yang viral tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa enam saksi ditambah dengan dua bukti elektronik yang disebut mengarah pada pembuktian dugaan penistaan agama.
“Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada 2 yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” tambah dia.
Oki menambahkan, pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik,” tutur dia.
Apabila terbukti, kedua pelaku diancam dengan Pasal 300 dan/atau 301 KUHP tentang tindak pidana terhadap Agama, Kepercayaan,dan Kehidupan Beragama.Tjip


Komentar Klik di Sini