SEMARANG — METROPAGINEWS.COM || Kanwil Ditjenpas Jateng berikan Remisi Umum HUT ke-81 RI kepada 9.551 warga binaan & anak binaan. Penyerahan langsung Gubernur Jateng. Bentuk apresiasi sekaligus motivasi perbaikan diri dan kesiapan kembali ke masyarakat.Selasa (18/8)
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 9.516 warga binaan serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 35 anak binaan. Total keseluruhan penerima mencapai 9.551 orang, momentum kemerdekaan yang penuh makna bagi penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah, Senin (17/8).
Acara penyerahan dipusatkan di Lapas Kelas I Semarang dan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Semarang, serta pejabat administrator Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Penerima telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan.
Dari total 9.516 narapidana penerima Remisi Umum, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang mendapatkan Remisi Umum II. Sementara itu, seluruh 35 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum masuk dalam kategori Remisi Umum I. Besaran remisi diberikan secara bervariasi sesuai masa pidana yang telah dijalani masing-masing.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” tegas Mardi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya proses pemulihan dan perubahan perilaku bagi warga binaan setelah menjalani proses hukum. Pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus menjadi bekal agar warga binaan mampu kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya meminta warga binaan untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi.
Gubernur juga mengapresiasi berbagai hasil karya warga binaan yang lahir dari program pembinaan di Lapas. Karya-karya tersebut dinilai dapat menjadi modal membangun kepercayaan diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat saat warga binaan kembali ke lingkungan sosial.
“Saya sangat senang apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di Lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ungkapnya.
Berdasarkan data, Lapas Kelas I Semarang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 1.005 orang terdiri atas 988 penerima Remisi Umum I dan 17 penerima Remisi Umum II.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini menjadi bagian dari momentum kemerdekaan sekaligus wujud nyata pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan: mendorong warga binaan dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian, serta mempersiapkan diri kembali dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini