KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten selenggarakan pelatihan pendalaman KUHP dan KUHAP untuk seluruh pegawai. Penguatan pemahaman hukum dan kompetensi jajaran demi pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan sesuai regulasi terbaru.Senin (31/8)
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten memperkuat landasan hukum dan profesionalisme jajaran melalui kegiatan In House Training yang berfokus pada pendalaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai II Bapas Klaten pada Senin (31/8), dihadiri oleh seluruh pegawai serta menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Kelik Sulistyanto, sebagai narasumber.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap petugas senantiasa mengikuti perkembangan regulasi hukum pidana maupun hukum acara pidana yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Ketua Tim Zona Integritas (ZI), Hasan Asngari, yang menegaskan bahwa upaya penguatan pemahaman hukum ini adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen Bapas Klaten membangun Zona Integritas mewujudkan satuan kerja yang profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.
Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Kepala Bapas Kelas II Klaten, Mikha. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemahaman hukum yang kokoh adalah pondasi utama pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tepat sasaran dan berkeadilan, terutama di tengah dinamika perubahan kebijakan hukum pidana nasional.
“Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP menjadi hal penting bagi jajaran Bapas karena berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas kita. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami substansi perubahan regulasi dan mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas,” tegas Mikha.

Pemaparan materi oleh Kelik Sulistyanto berlangsung secara interaktif, memadukan penjelasan substansi aturan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Hal ini memungkinkan peserta tidak hanya memahami ketentuan secara teori, tetapi juga menggali relevansinya dalam praktik sehari-hari di lingkungan pemasyarakatan.
Bapas Kelas II Klaten menargetkan agar penguasaan regulasi hukum yang diperoleh dari kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran. Dengan bekal pemahaman hukum yang utuh dan terkini, diharapkan pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan dapat berjalan semakin profesional, adaptif, dan sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Desi )


Komentar Klik di Sini