MALANG – METROPAGINEWS.COM || Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa seorang mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) mendapat sorotan dari pengamat kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Kamis (10/9/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian disebut telah dilepaskan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan alasan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Didi menilai penanganan perkara dugaan kekerasan seksual harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Ini tidak bisa dibenarkan apabila benar pelaku dilepas hanya dengan alasan kurang cukup bukti, sementara proses penyelidikan masih berjalan. Perkara kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan profesional,” ujar Didi Sungkono.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia tersebut juga menyoroti penerapan pasal dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Didi, aparat penegak hukum perlu mencermati secara utuh fakta peristiwa, keterangan korban dan saksi, hasil pemeriksaan medis maupun visum, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan konstruksi hukum terhadap perkara tersebut.
“Jangan sampai hukum yang seharusnya terang menjadi remang-remang. Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan kepentingan lain,” tegasnya.
Didi juga mempertanyakan informasi bahwa laporan yang dibuat korban disebut masih berupa laporan pengaduan masyarakat dan status terlapor masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau memang masih dalam proses lidik, tentu penyidik harus menjelaskan secara transparan tahapan penanganannya dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.
Korban Mengaku Dijemput dan Dibawa ke Tempat Kos Harian
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban yang diterima redaksi, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang merupakan mahasiswa baru mengaku baru mengenal terduga pelaku sekitar satu minggu melalui komunikasi di TikTok.
Korban mengaku mengetahui terduga pelaku sebagai mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
“Saya baru kenal satu minggu melalui chat TikTok. Karena dia anggota BEM, saya takut karena saya adalah mahasiswa baru,” ungkap korban.
Korban kemudian mengaku dijemput menggunakan mobil bersama tiga orang lainnya. Setelah diajak ke sebuah kedai kopi, korban meminta diantarkan pulang ke tempat kos sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, menurut pengakuan korban, dirinya justru dibawa ke sebuah tempat kos harian di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Motor langsung dimasukkan ke garasi dengan alasan pelaku kos di situ,” ujar korban.
Korban mengaku kemudian dipaksa masuk ke sebuah kamar di lantai dua. Dalam kondisi tersebut, alat komunikasi miliknya disebut sempat dikuasai oleh terduga pelaku.
Korban Kirim Pesan Darurat
Dalam kondisi tertekan, korban disebut mendapatkan kesempatan untuk mengambil telepon selulernya. Korban kemudian mengirimkan rekaman suara ke grup WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan.
“Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan,” ujar Mat, salah seorang rekan korban yang namanya disamarkan.
Mendapatkan pesan tersebut, Mat bersama sejumlah rekannya kemudian mendatangi lokasi. Mereka berkoordinasi dengan penjaga tempat tersebut sebelum akhirnya membuka pintu kamar.
Menurut keterangan Mat, korban ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian. Sementara terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri dari lokasi, tetapi berhasil diamankan oleh warga dan rekan-rekan korban.
Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Korban Jalani Pemeriksaan Medis
Dalam penanganan awal perkara, korban disebut telah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Korban menyebut pemeriksaan tersebut menimbulkan biaya sekitar Rp700 ribu.
Hasil pemeriksaan medis dan visum menjadi salah satu bagian yang dapat digunakan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif, bersama dengan keterangan korban, saksi, serta alat bukti lainnya.
Didi menegaskan dugaan kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa karena dampaknya terhadap korban dapat berlangsung panjang.
“Korban kekerasan seksual bisa mengalami trauma yang berat dan berkepanjangan. Karena itu, penanganannya harus benar-benar serius dan tidak boleh meremehkan kondisi korban,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepolisian harus mengusut perkara ini secara serius hingga memperoleh kepastian hukum. Penyidik harus profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Didi.
Kepolisian dan Kampus Diminta Transparan
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa serta proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Didi meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan terlapor belum dilakukan penahanan apabila memang demikian, serta status hukum perkara berdasarkan hasil penyelidikan.
Di sisi lain, pihak kampus juga diharapkan tidak mengabaikan kasus tersebut. Apabila berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan internal nantinya terbukti terjadi pelanggaran, kampus dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan akademik dan peraturan internal yang berlaku.
“Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, fakta, dan prosedur, bukan tekanan maupun kepentingan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sedangkan siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Didi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polresta Malang Kota, khususnya Unit PPA Satreskrim, terkait status perkara, alasan terlapor dilepaskan, serta perkembangan penyelidikan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait.
(Redho Fitriyadi)



Komentar Klik di Sini