JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja bersama tokoh masyarakat dan unsur kelurahan melaksanakan kegiatan penataan wilayah di Jalan Bhayangkara dan Jalan Keramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan di sekitar saluran air. (14/10/2026)
Penataan wilayah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki serta menjaga saluran air agar tetap berfungsi dengan baik. Keberadaan pedagang yang menggunakan trotoar dan area saluran air dinilai dapat mengganggu ketertiban lingkungan, kenyamanan pengguna jalan, serta berpotensi menyebabkan saluran air tersumbat.
Kasatpol Satpol PP Kecamatan Koja, Agan Suganda, menjelaskan bahwa kegiatan penataan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat imbauan dari pihak kelurahan. Dalam imbauan tersebut, pedagang diminta untuk tidak berjualan di atas trotoar maupun menempati area saluran air yang seharusnya digunakan sesuai dengan fungsinya.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Menurutnya, penataan wilayah merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Ia berharap para pedagang dapat memahami ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kegiatan penataan wilayah tersebut turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Kecamatan Koja, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta unsur Kelurahan Tugu Utara. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur.
Selama pelaksanaan kegiatan, penataan wilayah berlangsung dengan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, fungsi trotoar dan saluran air dapat terjaga serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan fasilitas umum semakin meningkat.
(Tjip)



Komentar Klik di Sini