SUKOHARJO – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten menerima penyerahan klien pertama dengan putusan pidana kerja sosial dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Klien akan melaksanakan pelayanan masyarakat di Desa Sidorejo selama 120 jam, dipantau langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Senin (2/11)
Langkah Bersejarah: Penyerahan Klien Pertama
Pos Bapas Klaten di Sukoharjo menerima penyerahan seorang klien dewasa yang dijatuhi putusan pidana kerja sosial berupa pelayanan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi momentum bersejarah bagi Bapas Kelas II Klaten karena merupakan kali pertama lembaga tersebut menerima klien dengan putusan pidana kerja sosial.
Penyerahan dilaksanakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Choirul Saleh, dan diterima secara langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Klaten, Hasan Asngari, yang bertugas menangani klien berinisial RRM.

Mekanisme dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Kejaksaan dan Bapas dalam pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Berdasarkan putusan yang dijatuhkan, klien akan melaksanakan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Sidorejo dengan total durasi 120 jam. Pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan paling lama 6 jam dalam satu hari.
Sinergi Kejaksaan dan Bapas
“Kami berharap sinergi antara Kejaksaan dan Bapas dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan pidana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan klien, pidana kerja sosial juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Choirul Saleh.
Pendampingan dan Pengawasan Berkala
Sebagai tindak lanjut penyerahan, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap klien selama menjalani pidana kerja sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pelayanan masyarakat di Kantor Desa Sidorejo dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan, baik dari segi durasi maupun ketentuan pelaksanaannya.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi pengalaman pertama bagi Bapas Klaten. Kami akan memastikan klien menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan melalui pendampingan dan pengawasan secara berkala. Harapannya, melalui pidana kerja sosial ini, klien dapat menyadari kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Hasan Asngari.
Langkah Awal yang Bermakna
Penerimaan klien pertama dengan putusan pidana kerja sosial ini menjadi langkah awal bagi Bapas Kelas II Klaten dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan dalam sistem hukum pidana nasional. Bapas Klaten berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang tertib, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
( Desi )



Komentar Klik di Sini