Kabupaten Bandung – metropaginews.com || 3 Wartawan saat melakukan tugas peliputan di suruh untuk menunggu di ruangan lain oleh security dari tempat kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Bandung yang di selenggarakan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ) di hotel Sunshine, Rabu (05/10/2022)
Berawal salah satu wartawan dari Bandung Berita.com koordinasi untuk melaksanakan peliputan kepada panitia yang menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas buat BPD se- Kabupaten Bandung.

Panitiapun menyuruh untuk menunggu soalnya acara sedang berlangsung dan sedang memaparkan materi . Panitia tersebut mengatakan, setelah ada pergantian narasumber baru boleh masuk kata panitia, walaupun sebelumnya panitia merasa keberatan dengan adanya para awak media yang akan meliput.
Lalu dua orang Panitia tersebut pergi meninggalkan tempat dimana sebelumnya berada , setelah beberapa saat datang seorang security yang di papan Namanya bertuliskan nama (Dikdik) menghampiri ke tiga awak media , dan berkata ” Pak silahkan tunggunya di bawah saja, ” ucapnya dengan tegas seraya menyuruh pindah dan menjelaskan untuk acara ini tidak bisa di liput.
Setelah di jelaskan kita sedang menunggu giat akan melaksanakan peliputan, petugas security tersebut mengatakan bahwa dia melaksanakan tugas atas suruhan panitia yang tadi , secara tidak langsung diduga ada upaya “pengusiran” terhadap awak media yang akan melaksanakan tugas jurnalistiknya, karena setelah itu tanpa ada lagi informasi dari kedua orang Panitia penyelengara yang duduk di meja panitia tadi.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Publik dan undang-undang Pers dugaan pengusiran yang di lakukan security atas dasar perintah panitia penyelengara ini di duga pelanggaran UU pers , ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas kejurnalisan yang tidak di perbolehkan oleh aturan dan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksakan kegiatan jurnalistik yang meliputi hak untuk mencari berita, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah dan menyampaikan informasi .
Dengan kejadian pelarangan untuk liputan oleh 3 awak media, ini di duga satu pelanggaran UU PERS sesuai dengan pasal 18 ayat(1) UU no.40 tahun 1999 berbunyi: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pers dalam peliputan (mencari) berita, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta .
Berdasarkan ketentuan aturan yang ada ke tiga awak media akan mencoba meminta klarifikasinya kepada panitia penyelenggara , dimana kebebasan pers atau kemerdekaan pers merupakan hak azasi warga negara ,apalagi acara peningkatan kapasitas BPD se-kabupaten Bandung yang di laksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung ini bukan merupakan rahasia negara yang tidak bisa di expose. (*)
Reporter : Jaelani


Komentar Klik di Sini