BerandaDaerahKetua Umum Radesa Himbau Kades Dan Perangkat Desa Juga BPD Se-Indonesia

Ketua Umum Radesa Himbau Kades Dan Perangkat Desa Juga BPD Se-Indonesia

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Ketua Umum Relawan Desa Nusantara Ahmad Yani Budi Santoso mengingatkan bagi para KADES, PERANGKAT DESA dan BPD Se-Indonesia. Jangan ada Politisasi, Mobilisasi kades, perangkat desa dan BPD, karena ancaman sanksi menanti dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Dalam Hal ini Ketua Relawan Desa Nusantara Ahmad Yani Budi Santoso yang akrap dengan sapaan Yani, sebagai motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Pemerintahan Desa mengingat waktu yang sudah dekat dengan perhelatan politik, kegiatan politisasi bisa saja berpotensi menjadi ancaman pada kesetabilan demokrasi di desa, Maka dari itu, bagi seluruh aparatur desa terutama Kepala Desa dan perangkat desa dan juga BPD agar senantiasa cermat dalam situasi yang seperti sekarang ini, dimana banyak siasat politik yang memobilisasi di batas kesadaran kita bersama yang pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum, Senin 31/10/2022.

“Politisasi Kepala Desa bisa terjadi jika ada mobilisasi yang dikemas sedemikian rupa oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik dalam untuk mencari kekuasaan politik. Para kepala desa berebut jabatan nomor satu di desa, dan warga memberikan suara untuk memilih yang dianggap layak menjadi kepala desa dan selama ini demokrasi di desa tumbuh dengan baik, jangan sampai dirusak oleh pihak-pihak tertentu, ucap Yani.

Maka dari itu, Relawan Desa Nusantara juga sebagai lembaga independen yang bersinergi dengan Kementerian/Lembaga yang menangani desa, serta menjadi mitra bagi seluruh stake holder desa dengan ini bermaksud untuk memberikan Himbauan kepada Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, alias tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri darisekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juga menjelaskan di pasal 51 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), larangan terlibat menjadi pengurus partai politik terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf (h).
Selain dalam UU Nomor 6 tahun 2014, larangan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD terlibat dalam politik praktis terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) disebutkan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Dalam ayat (3) nya disebutkan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu Selanjutnya di pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye, tegasnya.

Saya selaku ketua Relawan Desa Nusantara, menghimbau janganlah ada politisasi bagi aparat pemerintahan desa. Karena, dampak dari politisasi birokrasi akan terjadi banyak praktek KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), misalnya janji-janji politik, kontrak politik dan lain-lain yang membuat aparat pemerintahan desa tersandera oleh kepentingan pihak yang mempolitissasi. Disamping itu juga berpotensi terjadi gesekan di desa yang mempunya hak suara dalam pemilu 2024 yang berbeda pilihan politik dengan aparatur pemerintahan desa”, pungkas Yani.

Reporter : Zaenal A.

Komentar Klik di Sini