MALANG – METROPAGINEWS.COM || Program bantuan benih tebu bongkar ratoon di Kabupaten Malang menuai sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah petani terkait distribusi benih dan dana Hari Orang Kerja (HOK). Berdasarkan data pengadaan pemerintah tahun 2025, nilai proyek pengadaan benih tebu mencapai sekitar Rp 26,3 miliar melalui sistem E-Katalog. Dari jumlah tersebut, CV Lang Buana tercatat menguasai paket terbesar dengan nilai sekitar Rp24,8 miliar. Rabu (13/5/2026).
Penasehat INTIP Kabupaten Malang, Hotib, menilai pengawasan program harus diperketat karena menggunakan dana APBN dalam jumlah besar dan menyangkut langsung kesejahteraan petani. Ia mengingatkan dinas terkait agar tidak bermain-main dengan anggaran negara serta memastikan distribusi bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Selain itu, Hotib juga menyoroti kualitas benih yang wajib dipastikan sesuai standar dan telah tersertifikasi. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dalam mengawasi pelaksanaan program di lapangan.
Sementara itu, Komisaris CV Lang Buana, Bambang Setiyawan, membenarkan bahwa perusahaannya menjadi penyedia benih setelah memenangkan mini kompetisi dari Kementerian Pertanian. Ia mengklaim benih yang disalurkan telah lolos uji dan hingga kini belum ada komplain resmi dari petani. Pihak perusahaan juga menyatakan siap mengganti benih apabila ditemukan masalah di lapangan.
Namun, keluhan mulai muncul dari sejumlah petani penerima bantuan. Sofyan, petani asal Dampit, mengaku tetap harus mengeluarkan uang untuk memperoleh benih yang disebut sebagai bantuan pemerintah. Ia juga menyebut tidak menerima dana HOK yang seharusnya diberikan kepada petani penerima program.
Padahal, pemerintah pusat melalui Ditjen Perkebunan telah menegaskan bahwa bantuan HOK sebesar Rp4 juta per hektare harus diterima penuh oleh petani tanpa potongan. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Saniputra, sebelumnya juga menyatakan dana HOK ditransfer langsung ke rekening kelompok tani dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Ironisnya, salah satu supplier mengaku dimintai bantuan uang sebesar Rp70 juta untuk menutupi pembayaran HOK. Permintaan tersebut diduga datang dari oknum kepala BPP dan pihak dinas pertanian. Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, tuntutan itu disebut berasal dari petani melalui kuasa hukumnya, meski luas lahan yang dipermasalahkan hanya sekitar 1.000 meter persegi.
“Publik bertanya-tanya, mengapa dinas sampai begitu ketakutan harus menggantikan HOK? Dan kenapa petani sampai menggunakan kuasa hukum untuk menuntut HOK? Ada apa sebenarnya di balik persoalan ini.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi tambahan dari DTPHP Kabupaten Malang terkait tindak lanjut keluhan petani maupun evaluasi distribusi bantuan benih tebu tahun anggaran 2025. (AZz).


Komentar Klik di Sini