MALANG – METROPAGINEWS.COM || Berdasarkan surat kepala badan tata pemerintahan SETDA KABUPATEN MALANG.NOMOR:100.2.2/637/35.07.011/2024 undangan adanya kegiatan fokus group discussion(FGD) Peningkatan perencanaan dalam optimalisasi universal caverage jam sostek (UCJ) dan lounching program jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi buruh tani tembakau melalui DBHCHT kabupaten malang di Hotel RAZY UMM, menghadirkan lurah sekabupaten malang dan menghadirkan kepala desa dan perwakilan ahli waris penerima santunan jaminan kematian, diantaranya undangan juga ditujukan sesuai daftar, salah satunya kepala desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang,tercatat di dalamnya, Hotel RAZY UMM Tanggal 2 Desember 2024. Rabu, (18/12/2024). Santunan kematian
Namun kegiatan sumbangan yang seharusnya memberikan manfaat bagi penerima manfaat malah dijadikan moment untuk mendapatkan keuntungan oleh oknum pelayan masyarakat desa, sebut saja AW (salah satu warga penerima bantuan BPJS) menceritakan kepada awak media saat diwawancarai dirumahnya.
“Sebelumnya saya mendapat informasi dari perangkat Desa Sumberagung akan adanya pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atas nama Padiono (Almarhum / Suami ), saya sebagai istri dan ahli waris dari padiono, disuruh melengkapi persyaratan mengambil dana batuan tersebut,” ucap AW.
“Setelah persyaratan lengkap, saya di ajak kekantor BPJS Cabang Batu, waktu itu saya diantar oleh Bapak Kepala Desa Sumberagung bersama E S (istri Kepala Desa ), D A ( Kader Kesehatan Desa Sumberagung ) dan juga warga penerima manfaat lainnya yaitu WND ( Istri Alamarhum bapak Eko Prasetyo ).
Selesai pencairan dana per orang dana BPJS tersebut ditransfer / masuk ke Rekening BRI kami pada tanggal 30 Agustus 2024. sebesar Rp 42,000,000 rupiah, kami langsung di ajak pulang, saat perjalanan pulang dari kantor BPJS kota Batu, E S ( istri Kepala Desa) dan D A menyampaikan kalau Beliau minta 20% dari uang yang kami terima, saya diam saja tidak mengiya kan” terangnya.
Lebih lanjut,setelah beberapa hari kemudian berulang kali dihubungi via WA yaitu tepatnya tanggal 04 September 2024 dan 05 September 2024, kami dihubungi oleh Kader Kesehatan Kelurahan Sumberagung yang bernama D A, menyampaikan menanyakan atas perihal yang kemarin disampaikan oleh E S (istri Kepala Desa Sumberagung ).
mengatakan meminta uang tersebut senilai Rp. 10.000.000,( Sepuluh Juta Rupiah ) per orang.
Kepada saya minta ditransferkan ke Nomor Rekening Bank Jatim atas nama D A, dan karena merasa dikejar-kejar terus seperti mempunyai hutang, dengan terpaksa kami mentransfer uang tersebut sesuai yang terera pada bukti transfer kami kepada Ibu D A, ( bukti komunikasi dan bukti copy transfer terlampir ), dan kami mendapat kabar kalau Ibu Wnd juga memberikan secara Tunai / Cash,bebernya.
Awak media sempat datangi salah satu kasun di desa Sumberagung, saat ditanya terkait pemotongan uang sumbangan terhadap warga, kasun menjawab, “saya tidak tau pak, cuma dengar saja, itu semua yang tau pak kades”, ujarnya.
Disisi lain kejadian ini juga mendapatkan kecaman keras dari Titin salah satu anggota Komnas PA ( Komite Nasional Perlindungan Anak ) Kabupaten Malang.
“Saya sangat menyesalkan tindakan yg dilakukan oleh para oknum yg di pemerintahan desa Sumberagung, dimana uang santunan BPJS yg di berikan kepada A W ahli waris dari padiono alm sebesar 42 jt telah di potong oleh oknum pemerintah desa Sumberagung tanpa penjelasan, hal seperti ini tidak seharusnya di biarkan. Jelas singkat ucap Titin.
Sampai berita ini di tayangkan kader yang diduga menagih dan meminta uang yang diterima oleh warga, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak memberi kan jawaban.
Reporter : Azz dan Tim