BerandaLintas PeristiwaAliansi Wartawan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Desak Penanganan Dugaan Ancaman...

Aliansi Wartawan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Desak Penanganan Dugaan Ancaman terhadap Jurnalis

MEDAN – METROPAGINEWS.COM || Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Senin (12/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Asisten Kepala (ASKEP) Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II.

 

Aksi yang berlangsung tertib itu dipimpin oleh Tumbur Panjaitan, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah wartawan METRO PAGI NEWS serta jurnalis dari berbagai media cetak dan daring yang beroperasi di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Desain tanpa judul 20261013 183258 0000

Para peserta aksi menyampaikan aspirasi kepada pihak kepolisian agar dugaan ancaman terhadap jurnalis mendapat perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam orasinya, Hasudungan Purba meminta Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengevaluasi penanganan pengaduan di Polres Simalungun. Ia menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memadai.

 

“Wartawan adalah pilar keempat dalam membangun bangsa, dan pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Hasudungan di hadapan peserta aksi.

 

Ia juga menyoroti dugaan ancaman yang dilaporkan melibatkan Panuturan Marpaung, yang disebut sebagai oknum Asisten Kepala (ASKEP) Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II.

 

Menurut Hasudungan, pengaduan awal berkaitan dengan dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut telah disampaikan ke Polres Simalungun sejak 11 Juni 2026. Namun, hingga aksi berlangsung, pihak wartawan menilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.

 

“Kami berharap pengaduan yang sudah kami sampaikan pada bulan Juni lalu segera ditindaklanjuti dan diperiksa secara mendalam,” tegasnya.

 

Wartawan mengaku mendapat ancaman

 

Sementara itu, Antoni Siallagan, salah satu wartawan yang mengaku menerima ancaman pembunuhan dalam perkara tersebut, memaparkan kronologi kejadian yang dialaminya.

 

Antoni menyebut Panuturan Marpaung diduga tersulut emosi dan melontarkan ancaman terhadap dirinya berkaitan dengan pemberitaan yang telah ditulis dan dipublikasikan.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, dirinya berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme resmi untuk menyampaikan keberatan.

 

“Dalam mencari, mengolah, dan menyajikan pemberitaan, kami memiliki kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi. Kalau tidak menerima pemberitaan, silakan menggunakan hak jawab yang sudah diatur dalam peraturan,” ujar Antoni.

 

Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan ancaman atau tindakan intimidatif terhadap wartawan.

 

Polda Sumut jelaskan mekanisme pengaduan

 

Pihak Polda Sumatera Utara menerima aspirasi peserta aksi melalui AKP Daulay, Pengawas Piket Reserse Kriminal.

 

Dalam keterangannya, AKP Daulay menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa tidak puas terhadap kinerja penyidik di tingkat Polres dapat menempuh jalur pengaduan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) atau Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan.

 

Selain itu, para pengadu dapat mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

 

“Hari ini juga, jika kawan-kawan mau melayangkan surat resmi kepada Kapolda, kami siap mendampingi asalkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengaduan tersebut,” kata AKP Daulay.

 

Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam aksi damai itu. Para wartawan diharapkan dapat menempuh mekanisme pengawasan dan pengaduan secara resmi agar persoalan yang dipersoalkan memperoleh penanganan sesuai prosedur.

 

Desak kepastian hukum dan perlindungan jurnalis

 

Aksi damai tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi insan pers terhadap pentingnya perlindungan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Para peserta berharap Polres Simalungun segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan sejak Juni 2026. Mereka juga meminta agar dugaan ancaman terhadap wartawan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penanganan pengaduan dari Polres Simalungun serta tanggapan Panuturan Marpaung terkait dugaan ancaman tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.

 

Redaksi METROPAGINEWS.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Reporter : S. Situmeang

 

Komentar Klik di Sini