BerandaLintas PeristiwaKayu Bergelimpangan di BKPH Sengguruh, Perhutani Jangan Cuma Berlindung di Balik Prosedur!

Kayu Bergelimpangan di BKPH Sengguruh, Perhutani Jangan Cuma Berlindung di Balik Prosedur!

MALANG – METROPAGINEWS.COM ||  Pemandangan kayu yang tumbang dan bergelimpangan di kawasan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sengguruh memantik sorotan tajam terhadap efektivitas pengawasan hutan oleh jajaran Perum Perhutani, khususnya Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kayu yang rusak, melainkan juga menjadi ujian atas keseriusan pengelolaan hutan, keterlibatan masyarakat sekitar, serta tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan menjaga kawasan hutan. Kamis (15/10/2026).

 

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Apakah kayu-kayu tersebut tumbang akibat faktor alam, berasal dari kegiatan penebangan yang sah, atau berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal? Jika terjadi perusakan tegakan, bagaimana kronologinya, kapan diketahui, dan sejauh mana pengawasan sebelumnya telah dilakukan?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab dengan data dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.

 

Menanggapi kejadian tersebut, ADM KPH Malang menyampaikan bahwa telah terjadi perusakan tegakan, laporan kejadian sudah dibuat, dan kayu yang menjadi barang bukti telah diamankan.

 

Ia juga menyatakan bahwa petugas telah melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat telah diperintahkan untuk mendalami persoalan tersebut.

 

Namun, bagi publik yang mempertanyakan kondisi keamanan hutan, penjelasan itu dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar. Laporan kejadian dan pengamanan barang bukti memang merupakan langkah penanganan, tetapi masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana peristiwa itu bisa terjadi, kapan pertama kali diketahui, serta apakah terdapat celah dalam sistem patroli dan pengawasan.

 

Jangan sampai penanganan berhenti pada pencatatan kejadian dan penyerahan persoalan kepada aparat penegak hukum, sementara efektivitas pengawasan internal justru luput dari evaluasi.

 

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Namun, evaluasi terhadap sistem pengamanan, pola patroli, komunikasi dengan masyarakat, dan pelaksanaan tanggung jawab petugas juga penting dilakukan secara objektif.

 

Sorotan lebih keras disampaikan Solihin, salah satu aktivis LSM di Kab Malang yang berdomisili di sekitar kawasan hutan BKPH Sengguruh.

 

Menurut Solihin, kerusakan hutan tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan penindakan terhadap pelaku. Ia menilai hubungan antara masyarakat tepian hutan dan petugas Perhutani, mulai dari mandor hingga mantri, perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kerja sama, dan pertukaran informasi.

 

“Hal seperti itu tidak akan terjadi apabila warga masyarakat tepian hutan dengan pihak petugas Perhutani, seperti mandor dan mantri, bisa saling berbagi informasi dan berdampingan dengan baik,” kritiknya.

 

Solihin juga menyoroti peran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Ia meminta agar fungsi kelembagaan tersebut benar-benar diarahkan pada kepentingan masyarakat sekitar hutan, termasuk mendorong manfaat ekonomi yang berkelanjutan, bukan hanya berorientasi pada kegiatan tertentu yang menghasilkan keuntungan.

 

Ia mempertanyakan apakah pengurus LMDH setempat telah menjalankan fungsi pendampingan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal. Menurutnya, hal tersebut perlu diperiksa secara objektif, termasuk terkait dugaan bahwa perhatian terhadap kegiatan wisata di kawasan hutan lebih menonjol dibandingkan upaya memperkuat kesejahteraan warga tepian hutan.

 

Kritik tersebut perlu dijawab melalui evaluasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak berhenti sebagai polemik.

 

Solihin berpandangan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan seharusnya ditempatkan sebagai mitra strategis dalam menjaga kelestarian hutan. Warga yang merasa dilibatkan dan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari pengelolaan hutan akan memiliki alasan lebih kuat untuk ikut menjaga kawasan tersebut.

 

Menurutnya, Perhutani bersama LMDH, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya perlu menyusun langkah konkret agar keberadaan hutan mampu menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

 

“Coba LMDH dan petugas Perhutani lebih memperhatikan bagaimana caranya keberadaan hutan menjadi sumber ekonomi bagi warga tepian hutan, Saya yakin hutan akan lebih aman dari pengrusakan jika masyarakat benar-benar dilibatkan, bukan hanya mengandalkan patroli petugas,” tegasnya.

 

Ia juga mengkritik pendekatan yang dinilainya terlalu menonjolkan aturan dan ancaman hukum tanpa diimbangi sosialisasi serta pemberdayaan masyarakat.

 

“Intinya, Perhutani dan stakeholder setempat harus bisa memberikan sosialisasi bahwa warga tepian hutan ikut memiliki tanggung jawab terhadap hutan. Jangan hanya aturan dan hukum yang disodorkan sehingga terkesan menakut-nakuti masyarakat,” pungkas Solihin.

 

Kasus kayu bergelimpangan di BKPH Sengguruh semestinya menjadi momentum bagi Perhutani untuk mengevaluasi pengelolaan dan pengamanan hutan secara menyeluruh. Pertanyaan mengenai patroli, deteksi dini, komunikasi dengan warga, serta fungsi LMDH tidak seharusnya dianggap sebagai serangan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya negara.

 

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan dalam penanganan dugaan tindak pidana kehutanan. Meski demikian, keberadaan kayu yang bergelimpangan saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pembalakan liar atau kelalaian petugas. Semua dugaan harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perhutani perlu menjelaskan hasil pemeriksaan, status dan asal-usul kayu yang diamankan, kronologi kejadian, serta langkah evaluasi pengawasan yang akan dilakukan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

 

Menjaga hutan bukan hanya soal siapa yang merusak, tetapi juga tentang seberapa efektif sistem pencegahan bekerja sebelum kerusakan terjadi.

 

Jika masyarakat baru mengetahui persoalan setelah kayu bergelimpangan, maka yang patut dievaluasi bukan hanya kemungkinan adanya pelaku, melainkan juga apakah komunikasi, pengawasan, dan pemberdayaan warga telah berjalan sebagaimana mestinya.

 

Kini, publik menunggu jawaban yang lebih konkret dari Perhutani KPH Malang. Sebab, hutan tidak cukup dijaga dengan laporan kejadian, prosedur, dan ancaman hukum. Hutan membutuhkan pengawasan yang nyata, keterbukaan, serta kemitraan yang membuat masyarakat tepian hutan merasa dilibatkan dan memperoleh manfaat dari kelestariannya. (Red)

Komentar Klik di Sini