BerandaBerita KriminalAmplop Coklat Berisi SPDP, Gegerkan Keluarga Tahanan Dugaan Penganiayaan Akibatkan Hilangnya Nyawa...

Amplop Coklat Berisi SPDP, Gegerkan Keluarga Tahanan Dugaan Penganiayaan Akibatkan Hilangnya Nyawa di Rutan Polres Malang

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Amplop cokelat berisi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke keluarga tahanan Rutan Polres Malang memicu kegemparan. Bukan karena isi formalitas semata, tetapi karena tuduhan serius: penganiayaan berujung maut yang diduga dilakukan para tahanan di dalam rutan milik institusi kepolisian itu sendiri. Jumat (9/5/2025).

 

SPDP bernomor SPDP/122/IV/2025/RESKRIM yang dikeluarkan pada 8 April 2025 itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 28 Maret 2025, dengan dasar hukum Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.

 

IMG 20250509 WA0086 1

Tragisnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada 27 Maret 2025, di dalam Rutan Polres Malang, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya tahanan.

Salah satu keluarga tersangka mengaku syok. “Anak saya masih ditahan, belum divonis, kok bisa dituduh terlibat penganiayaan lagi di dalam rutan? Bukannya harusnya aman dan diawasi ketat?” ujarnya dengan nada heran.

Ia juga mempertanyakan sistem keamanan internal. “Kalau sampai ada yang meninggal dunia di dalam rutan, apakah tidak ada CCTV? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan?” tegasnya.

Sumber internal dari kalangan pemerhati hukum menyebut korban meninggal akibat dugaan pengeroyokan oleh sesama tahanan. “Salah satu pelaku bahkan disebut merupakan tahanan kasus 480 (penadahan) hasil tangkapan Polsek Gondanglegi. Tapi tentu, status hukum pasti hanya bisa ditegaskan oleh penyidik,” ungkapnya.

Menanggapi kabar ini, Kapolres Malang menyatakan bahwa penyidikan telah berjalan dan berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, saat ditanya jumlah tersangka dan kondisi rutan, Kapolres enggan merinci lebih lanjut.

 

Siapa Bertanggung Jawab Jika Nyawa Melayang di Dalam Rutan Polres?

Dalam kasus seperti ini, beberapa pihak berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum maupun etik, antara lain:

Kapolres sebagai penanggung jawab utama wilayah hukum dan keamanan rutan.

 

IMG 20250509 WA0088

Kepala Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) sebagai pengelola langsung tahanan dan sistem pengawasan.

Petugas jaga saat kejadian, atas potensi kelalaian atau pembiaran.

Pelaku langsung, yang harus diadili secara pidana dengan ancaman hukuman berat.

 

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Eksternal

Kabar ini menyulut pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Apakah Propam Polri akan turun tangan untuk memeriksa pelanggaran disiplin? Apakah Komnas HAM atau Kompolnas akan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM?

Pengawasan eksternal dan pengaduan dari keluarga korban ke lembaga-lembaga independen bisa menjadi kunci untuk membuka tabir peristiwa ini secara terang. Sebab, jika benar ada penganiayaan fatal di dalam institusi penegak hukum, publik berhak tahu: siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang akan membayar harga atas hilangnya nyawa.

(Azz)

Komentar Klik di Sini