BerandaPemerintahDiversi Berhasil, Sinergi Bapas Klaten Dalam Penyelesaian Perkara Anak  

Diversi Berhasil, Sinergi Bapas Klaten Dalam Penyelesaian Perkara Anak  

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Bapas Klaten sukses mendampingi proses diversi anak berhadapan dengan hukum di Polres Klaten. Proses berjalan kondusif dengan kesepakatan pelayanan masyarakat dan pembimbingan, menjadi bukti sinergi antar lembaga dalam perlindungan anak.Rabu (15/4/2026)

 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten melaksanakan pendampingan proses diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum di Polres Klaten pada Selasa (14/04/2026). Diversi dilakukan terhadap anak berinisial M.F., yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Desain tanpa judul 20260415 200911 0000

Kegiatan yang menjadi bentuk kolaborasi antar lembaga ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain penyidik Polres Klaten, anak tersangka beserta orang tuanya, pihak korban beserta orang tua korban, penasihat hukum, pekerja sosial, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten, serta Kepala Dusun Bawak. Dalam proses penyelenggaraan, tim PK Bapas menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilakukan secara mendalam dan merekomendasikan penyelesaian melalui diversi dalam bentuk pelayanan masyarakat yang bermanfaat.

 

“Diversi menjadi upaya penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana konvensional, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan utama adalah memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat tanpa harus mengalami dampak negatif dari proses peradilan yang panjang,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten dalam kesempatan tersebut.

 

Proses diversi berjalan dengan sangat kondusif dan penuh kedamaian, ditandai dengan adanya permohonan maaf secara langsung dari pihak anak kepada korban yang telah diterima dengan lapang dada oleh korban beserta keluarganya. Kesepakatan diversi yang tercapai menyatakan bahwa anak akan menjalani program pelayanan masyarakat di Masjid At Taqwa Bawak, serta mendapatkan pembimbingan secara teratur oleh tim dari Bapas Klaten selama masa tiga bulan.

 

Ayah dari anak berinisial M.F. menyampaikan rasa apresiasi yang mendalam atas proses penyelesaian perkara yang dilakukan dengan penuh kebaikan. “Kami sebagai keluarga sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada anak kami. Kami berharap anak kami dapat benar-benar memperbaiki diri ke depan dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya dengan harapan yang mendalam.

 

Dengan tercapainya kesepakatan yang disepakati oleh seluruh pihak terkait, proses diversi dinyatakan berhasil dan ditutup secara resmi dengan penandatanganan Berita Acara Diversi oleh seluruh pihak yang hadir. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antar lembaga dalam menangani perkara anak dengan pendekatan yang humanis dan berfokus pada pemulihan serta perlindungan anak.

 

“Penyelesaian perkara anak melalui diversi menjadi bukti bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia terus berkembang dengan baik. Melalui sinergi antara Bapas Klaten dan berbagai pihak terkait, kita berkomitmen untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak agar dapat kembali ke jalur yang benar dan membangun masa depan yang lebih baik. Semoga hasil kerja sama ini dapat menjadi contoh dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.”

 

 

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini