BerandaDaerahMasyarakat Brebes Selatan Jalan Kaki ke Semarang, Desak Pemekaran Kabupaten

Masyarakat Brebes Selatan Jalan Kaki ke Semarang, Desak Pemekaran Kabupaten

BREBES – METROPAGINEWS.COM || Aliansi Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan terus menguatkan langkah perjuangan mereka. Ketua aliansi, Agus Setiono, menegaskan bahwa konsolidasi dilakukan untuk menyatukan tokoh masyarakat serta menghindari gerakan yang selama ini dinilai terfragmentasi.

Sebagai bentuk aksi nyata, dua warga, Wawan dan Khamid, melakukan perjalanan berjalan kaki menuju Provinsi Jawa Tengah. Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Kita tidak boleh lagi berbeda arah. Kita butuh satu suara. Perjuangan ini harus ditekan dengan aksi, karena jika hanya diam tidak akan ada hasil,” tegas Agus.

Masyarakat Brebes Selatan Jalan Kaki ke Semarang, Desak Pemekaran Kabupaten

Ia menjelaskan, berkas usulan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan sebenarnya telah berada di tingkat provinsi sejak tahun 2018. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu tahapan politik di DPRD Jawa Tengah.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Perwakilan presidium pemekaran, Nagib, menyampaikan bahwa wacana pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sudah muncul sejak tahun 1960 dan terus berkembang hingga era reformasi.
“Secara administrasi, prosesnya mulai berjalan lebih serius setelah 2014. Pada rentang 2018 hingga 2022, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Masyarakat Brebes Selatan Jalan Kaki ke Semarang, Desak Pemekaran Kabupaten

Namun demikian, hingga kini dokumen tersebut belum juga masuk ke tahap paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Agus kembali menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi kelengkapan syarat administratif, melainkan komitmen politik di tingkat provinsi.
“Semua persyaratan sudah terpenuhi. Tinggal kapan dibawa ke DPRD untuk paripurna,” katanya.

Sementara itu, Asisten Bupati Brebes Bidang Politik dan Hukum, Sumarno, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi pemekaran, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

(MISTAM)

Komentar Klik di Sini