BerandaDaerah"Bibit Datang, Dana HOK Menghilang" atau "Beberapa Petani Desa Karangsari Mengaku Tak...

“Bibit Datang, Dana HOK Menghilang” atau “Beberapa Petani Desa Karangsari Mengaku Tak Pernah Terima Dana HOK”

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Program Bongkar Ratoon bantuan bibit tebu dari Kementerian Pertanian yang bertujuan mendukung percepatan swasembada gula nasional kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program di wilayah Kecamatan Kalipare dan Kecamatan Dampit, kini kabar serupa mencuat dari Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

 

 

Sejumlah petani penerima bantuan bibit tebu mengaku hanya menerima bibit tanpa pernah mengetahui maupun menerima dana Hari Orang Kerja (HOK) yang seharusnya menjadi bagian dari komponen pelaksanaan program tersebut.

Tiga petani penerima bantuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh bantuan bibit tebu melalui salah satu ketua kelompok tani berinisial N.

“Kami ditawari bantuan bibit karena memang membutuhkan untuk ditanam di lahan kami. Masing-masing dapat satu truk bibit. Banyak warga di sini yang juga menerima bantuan dan menanamnya di lahan mereka,” ungkap salah satu petani kepada awak media.

Menurut pengakuan mereka, proses penyaluran bantuan berlangsung tanpa persyaratan yang rumit. Bibit langsung dikirim ke lokasi lahan, petani didokumentasikan oleh pengurus kelompok tani, kemudian proses dianggap selesai.

“Bibit datang ke lahan, kami hanya difoto oleh ketua kelompok tani. Sudah begitu saja. Kalau uang HOK kami tidak pernah menerima sama sekali. Bahkan uang pupuk yang kami titipkan ke kelompok tani saja tidak jelas, apalagi dana HOK, sepeser pun kami tidak pernah menerima,” ujar petani lainnya.

Pengakuan tersebut menambah daftar panjang dugaan kejanggalan pelaksanaan Program Bongkar Ratoon di Kabupaten Malang. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga memuat kesaksian serupa dari petani di beberapa kecamatan yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran program.

Sorotan keras datang dari Wibi Prayoga, perwakilan LBH Delta Justicia. Menurutnya, banyaknya laporan dan pengakuan petani seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.

20260603 141401 0000

“Sudah banyak media memberitakan pengakuan petani terkait dugaan penyimpangan program bongkar ratoon. Namun sampai saat ini belum terlihat adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Apakah harus menunggu laporan resmi terlebih dahulu? Padahal yang berpotensi dirugikan adalah keuangan negara dan hak petani penerima manfaat,” tegasnya.

Wibi menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi secara sistematis, maka program yang sejatinya mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada gula nasional justru berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu.

“Jangan sampai program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan produksi gula malah dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi. Negara mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan petani dan peningkatan produksi, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” tambahnya.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan dana program pemerintah dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana.

Dari sisi tata kelola keuangan negara, pengelolaan bantuan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Munculnya dugaan yang berulang di beberapa wilayah Kabupaten Malang memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan program. Tidak sedikit pihak yang mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kelompok tani penerima bantuan Program Bongkar Ratoon di Kabupaten Malang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan petani maupun negara.

Apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan petani terhadap program pemerintah dan membuka ruang bagi praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi menghambat target swasembada gula nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelompok tani yang disebutkan dalam pengakuan petani maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Reporter : Azz

Komentar Klik di Sini