KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Ancaman penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klaten kian mengkhawatirkan. Bukan hanya menyasar kalangan dewasa dan mahasiswa, peredarannya kini mulai merambah ke pelajar sekolah. Kondisi ini mendorong Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Bupati Klaten, Kamis 24 Juli 2025, guna membahas pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
Audiensi yang digelar di Kantor Bupati Klaten, Jl. Pemuda No. 294 Tegalyoso, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum. Dalam pertemuan itu, dibahas strategi konkret menjadikan Klaten sebagai daerah “Bersinar” (Bersih dari Narkoba). Jumat (25/7/2026).
Klaten Masuk 5 Besar Pengguna Narkoba di Jateng
Data dari BNN menunjukkan, Klaten menempati peringkat ke-5 di Jawa Tengah dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkan Anton Sanjaya, relawan sekaligus aktivis BNN yang telah mengabdi selama 25 tahun.
“Kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Klaten ini strategis, diapit dua kota besar dan dilintasi akses jalan tol. Ini memicu transaksi narkoba makin masif,” ujar Anton.
BNNP Dorong Pendekatan Iman dan Pendidikan
Brigjen Agus Rohmat menekankan pentingnya upaya preventif berbasis keimanan, terutama bagi generasi muda.
“Saat ini, jenis narkoba yang banyak disalahgunakan pelajar adalah pil murah yang mudah didapat secara online. Karena itu, sekolah harus dilibatkan aktif dalam edukasi dan pembinaan spiritual siswa,” jelasnya.
Ia bahkan mengusulkan agar setiap sekolah di Klaten mewajibkan sesi penanaman nilai keimanan sebelum jam pelajaran dimulai, minimal 5 menit, sesuai agama masing-masing.
Perlu Didirikan BNNK Klaten
Lebih lanjut, Brigjen Agus mendorong agar Klaten segera memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara maksimal dan terstruktur di tingkat lokal.
Bupati Klaten: Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama
Bupati Klaten H. Hamenang Wajar Ismoyo menyambut baik inisiatif BNNP Jateng dan menyatakan dukungannya penuh.
“Apalagi Klaten ini daerah wisata. Stabilitas dan keamanan sangat penting. Kami akan dukung penuh langkah-langkah BNN, termasuk soal pembentukan BNNK,” tegasnya.
Dukungan Regulasi dan Kelembagaan
Audiensi ini turut merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, seperti:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perpres No. 47 Tahun 2019 (perubahan atas Perpres No. 23 Tahun 2010)
Perda Provinsi Jateng No. 3 Tahun 2021
Instruksi Gubernur Jateng No. 2 Tahun 2023
Hadir mendampingi Kepala BNNP Jateng dalam audiensi ini antara lain Kabag Umum Wahyu S., Kabid Pemberantasan Kombes Pol Henry Siahaan, Kabid Rehabilitasi Sholihun, M.Hum., Kabid P2M Jamaluddin Ma’ruf, S.Farm., Apt., serta Anton Sanjaya.
Penutup
Audiensi ini diharapkan menjadi awal kolaborasi strategis antara Pemkab Klaten dan BNNP Jateng, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba.
(Desi).
Komentar Klik di Sini