BerandaBerita TerkiniCarut-Marut Pamsimas Desa Malangjiwan: Warga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Pemerasan, Dan Penggelapan...

Carut-Marut Pamsimas Desa Malangjiwan: Warga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi, Pemerasan, Dan Penggelapan Aset ke Kejari Klaten

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Warga Desa Malangjiwan laporkan dugaan korupsi, pemerasan, dan penggelapan aset Pamsimas ke Kejari Klaten; 5 poin temuan dan 4 tuntutan diajukan setelah pintu dialog buntu.Sabtu (18/7/2026)

 

Aliansi warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, yang tergabung dalam Warga Masyarakat Peduli Klaten (WMPK), resmi menempuh jalur hukum dengan menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Klaten pada Senin (13/07/2026). Perwakilan WMPK didampingi oleh Kantor Hukum “ADIL AHP ADIL & Co.” dalam proses penyerahan laporan yang bernomor 076/LP.JAK-P/WMPK/VII/26.

20260718 143826 0000

Laporan tersebut menyasar Kepala Desa Malangjiwan Supriyanto, serta jajaran pengurus Program Sarana Air Minum dan Sanitasi Masyarakat (Pamsimas) periode lama dan baru yang bertempat di KP-SPAMS Tirta Mandiri. Warga menuding adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan penggelapan aset negara dalam pengelolaan sistem air bersih desa yang melayani sekitar 351 kepala keluarga pelanggan aktif.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya dialog yang dilakukan oleh warga tidak menghasilkan kemajuan apa pun. Transparansi dalam pengelolaan Pamsimas dinilai tidak pernah terwujud, padahal dampak dari masalah tersebut dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat yang bergantung pada layanan air bersih desa.

5 Poin Krusial Temuan Warga

Perwakilan WMPK, Yitno Margono, memaparkan rangkaian fakta yang menjadi dasar pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Klaten:

1. Dugaan Penggelapan Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Solo-Yogyakarta

Menara air Pamsimas Desa Malangjiwan terdampak proyek pembangunan jalan tol strategis nasional dan telah dibongkar. Namun, proses pelepasan aset serta aliran dana UGR yang seharusnya diterima desa tidak pernah dilaporkan, disosialisasikan, maupun dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

2. Klaim Utang Fiktif dan Dugaan Pemerasan

Kepala Desa Supriyanto diduga secara sepihak mengklaim bahwa Pamsimas memiliki utang pribadi sebesar Rp130.000.000 tanpa adanya bukti dokumen yang sah. Selain itu, Kades juga diduga menekan pengurus baru Pamsimas agar menyetorkan dana iuran warga. Tercatat telah ada dana sebesar Rp60.000.000 yang diserahkan, namun tidak disertai bukti kas yang sah dan jelas mengenai penggunaannya.

3. Peralihan Kepengurusan Non-Prosedural

Pengurus lama Pamsimas menolak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ), Buku Kas Umum, dan saldo kas riil yang ada. Yang diserahkan hanya catatan piutang yang sudah macet. Meski demikian, Kades tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru tanpa terlebih dahulu menuntut pertanggungjawaban dari pengurus lama.

4. Rangkap Jabatan Ilegal

Mantan Ketua Pamsimas periode lama diketahui merangkap jabatan sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangjiwan. Praktik ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Desa dan dianggap telah melumpuhkan fungsi pengawasan legislatif desa terhadap pengelolaan keuangan dan aset publik.

5. Ketidaktransparanan Dana Iuran

Dana iuran yang dikumpulkan dari 351 sambungan pelanggan aktif dikelola secara tertutup dan tidak terbuka untuk pengawasan masyarakat. Warga tidak pernah menerima laporan atau publikasi mengenai penggunaan dana tersebut baik di tingkat Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).

Kami Bukan Penonton Pasif”

Yitno Margono menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan warga atas kebijakan publik yang menjadi hak dan kewajiban mereka.

“Kami ingatkan bahwa pengawasan ini adalah kewajiban moral. Melaporkan temuan ini bukanlah mencampuri urusan pemerintah, melainkan alarm dini agar uang rakyat dan aset desa benar-benar kembali dan bermanfaat untuk seluruh warga Desa Malangjiwan. Kami meminta Kejaksaan Negeri Klaten bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan ini,” tegas Yitno.

4 Tuntutan Warga ke Kejari Klaten

Warga melalui WMPK mengajukan empat tuntutan konkret kepada Kejaksaan Negeri Klaten:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap Kepala Desa dan seluruh pengurus Pamsimas yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana.

2. Berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan Inspektorat Kabupaten Klaten untuk melakukan Audit Investigatif terhadap nilai asli UGR dari pembongkaran menara air tol, Buku Kas Umum KP-SPAMS Tirta Mandiri, serta aliran dana Rp60 juta yang diserahkan kepada pribadi Kades.

3. Melakukan penyitaan terhadap rekening resmi maupun pribadi yang terindikasi menampung dana ilegal hasil pengelolaan Pamsimas.

4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang demi mendapatkan kepastian hukum yang adil dan objektif.

Selain menyerahkan laporan ke Kejaksaan Negeri Klaten, surat pengaduan juga telah ditembuskan ke berbagai institusi terkait, antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Menteri Kesehatan RI, Bupati Klaten, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, hingga Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Klaten untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini.

Upaya Konfirmasi 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Malangjiwan Supriyanto belum dapat dikonfirmasi. Pihak media masih berupaya meminta keterangan resmi dari yang bersangkutan.

 

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini