KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Gelombang protes warga Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, belum mereda. Setelah aksi unjuk rasa pada Selasa (6/5/2025) yang melibatkan sekitar 30 warga, rencana demo susulan dijadwalkan akan digelar pada Jumat mendatang dengan jumlah massa yang diperkirakan lebih besar.
Aksi ini dipicu oleh dugaan alih fungsi tanah kas desa yang kini diklaim telah menjadi milik pribadi. Selain itu, warga juga menyoroti gaya kepemimpinan Kepala Desa Eko Priyo Sadono yang dianggap tidak transparan, arogan, dan menutup ruang aspirasi masyarakat.
Dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, warga bersama tokoh masyarakat dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyuarakan sejumlah tuntutan yang tertuang dalam spanduk, antara lain:
1. Kembalikan tanah aset kas desa.
2. Transparansi anggaran desa.
3. Keterbukaan dalam penggunaan anggaran gedung.
4. Pemulihan PAD yang akuntabel.
5. Pengembalian tiang lampu padas.
6. Larangan bagi kepala desa untuk berkantor.
Menurut pengakuan warga, masa kepemimpinan Eko Priyo Sadono ditandai dengan penurunan signifikan dalam kinerja aparatur desa (APD) serta ketertutupan dalam pengelolaan anggaran. “Kalau warga menyampaikan kritik, jawabannya selalu ‘saya yang berkuasa, jadi terserah saya’,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kemarahan warga semakin memuncak setelah terungkap adanya dugaan bahwa tanah kas desa telah dijual secara ilegal. Salah satu narasumber berinisial “Ss” mengungkapkan bahwa pembeli tanah leter C berinisial WD merasa tertipu setelah mengetahui bahwa tanah yang dibelinya seharga Rp475 juta sebenarnya adalah tanah kas desa.
WD yang hanya membayar uang muka sebesar Rp75 juta kemudian membatalkan pembelian dan meminta pengembalian dana. Namun, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan. Bahkan, tanah itu kini telah bersertifikat atas nama istri kepala desa.
Warga kemudian menyelidiki kepemilikan tanah tersebut dengan bantuan LSM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, dugaan mereka terbukti: tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pribadi. Seorang calo berinisial BM mengaku membantu proses balik nama atas permintaan kepala desa dan mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut milik kas desa. Pihak notaris bahkan sempat menolak permintaan Kades meskipun ditawari bayaran tinggi.
Warga juga melaporkan hal ini ke Polres Klaten dan disarankan untuk menggalang dukungan publik melalui jalur aksi damai. Dalam keterangan yang diterima metropaginews melalui pesan WhatsApp, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) menyatakan bahwa mediasi akan digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, dan kemungkinan akan disertai aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Selain kasus tanah kas desa, warga juga menyoroti penyalahgunaan tanah bengkok yang dijadikan lapangan sepak bola pribadi oleh kepala desa. Ketika dipertanyakan, sang kepala desa justru menjawab dengan sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin.
“Kami ingin semua tuntutan dijelaskan secara terbuka dalam mediasi nanti. Warga sudah lama menahan diri, tapi kami juga punya hak atas keadilan,” tegas narasumber “Ss” kepada Metro Paginews.
Ia menambahkan bahwa pihak warga telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan proses hukum berjalan dan semua tindakan tidak sah dapat diusut secara tuntas.
Sementara, hingga berita ini diturunkan kepala desa Barukan belum dapat ditemui.
Reporter : Desi
Komentar Klik di Sini