MALANG – METROPAGINEWS.COM || Dugaan proyek fiktif yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023 di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kini resmi ditangani oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang mulai memanggil sejumlah pihak terkait sejak Senin, 8 Juli 2025.
Wagiman, Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan, menjadi salah satu pihak yang dipanggil Kejari Malang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa yang ia sampaikan pada 20 Mei 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Wagiman menegaskan bahwa terdapat beberapa proyek dalam APBDes 2023 yang dinilai fiktif karena hingga kini belum ada realisasi di lapangan.
“Proyek-proyek itu kami nilai fiktif karena sejak 2023 tidak ada pelaksanaan di lapangan sama sekali,” tegasnya kepada media.
Adapun empat kegiatan yang dilaporkan sebagai proyek bermasalah mencakup:
Normalisasi jaringan irigasi Dusun Pamotan – Rp 42.000.000
Normalisasi jaringan irigasi Dusun Kepatihan – Rp 31.016.000
Normalisasi jaringan irigasi Dusun Ubalan – Rp 24.030.000
Pembangunan drainase Dusun Bangsri RT 02 RW 07 – Rp 155.000.000
Total anggaran dari keempat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 252 juta, di mana sekitar Rp 93 juta di antaranya dialokasikan untuk kegiatan normalisasi irigasi yang hingga kini tak terlihat pelaksanaannya.
Wagiman menyebut dirinya dihubungi oleh pihak kejaksaan melalui WhatsApp dan kemudian hadir untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri dari Bima Arya, Faisal, dan Rudi.
“Saya bersyukur laporan kami ditindaklanjuti. Tim jaksa menanyakan detail proyek normalisasi di tiga dusun, yang hingga kini nihil pelaksanaan,” ujar Wagiman.
Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berakhir pada pengembalian dana, namun harus diproses secara hukum.
“Kalau hanya disuruh mengembalikan uang, itu tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan kasus sedang berlangsung.
“Masih dilengkapi datanya, nanti akan ada beberapa pihak lagi yang dimintai keterangan. Siapa saja yang dipanggil, masih kami bahas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya melaporkan dugaan korupsi ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), tetapi juga ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Unit Tipikor Polres dan Kejaksaan.
Meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal menjadi salah satu alasan utama, mengingat banyak kasus dugaan korupsi dana desa yang hanya berujung pada pengembalian kerugian negara tanpa proses hukum yang tuntas.
(AzZ)


Komentar Klik di Sini