BerandaDaerahDiduga Buang Limbah ke Sungai, PT BOSS di Simalungun Tuai Sorotan Warga

Diduga Buang Limbah ke Sungai, PT BOSS di Simalungun Tuai Sorotan Warga

SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Warga Nagori Damah Kitang, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah pabrik kelapa sawit. PT BOSS (Bumi Oil Sejahtera Sawit), yang diketahui merupakan perusahaan pengolahan tandan buah segar (TBS), diduga membuang limbah pabrik ke aliran sungai di sekitar kawasan industri tersebut.

 

Informasi ini dihimpun dari hasil penelusuran tim METROPAGINEWS.COM pada Sabtu (31/5/2025), berdasarkan laporan dari warga sekitar yang menyebut bahwa praktik pembuangan limbah ke sungai tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tersembunyi, terutama pada malam hari atau saat hujan deras, sehingga sulit dipantau langsung oleh masyarakat.

 

PSX 20250601 201417

“Kalau mau lihat langsung, bisa disusuri aliran sungai di belakang pabrik. Bau airnya sangat menyengat, warnanya juga berbeda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, demi alasan keamanan.

 

Masyarakat menilai bahwa aktivitas tersebut telah berdampak pada kelestarian lingkungan hidup. Salah satu warga lainnya menyatakan bahwa dulunya sungai tersebut menjadi lokasi memancing dan mencari ikan air tawar, termasuk udang. Namun kini, tidak satu pun spesies itu ditemukan lagi.

“Dulu banyak udang dan ikan di sungai ini. Sekarang, jangankan ikan besar, ikan kecil seukuran korek api pun sudah tidak ada lagi,” katanya.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak PT BOSS telah dilakukan oleh kru METROPAGINEWS.COM. Namun, saat mendatangi lokasi pabrik, salah satu petugas keamanan menyatakan bahwa pihak manajemen, termasuk Humas dan Manajer, tidak berada di tempat dan belum bersedia memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, salah satu aparat kepolisian di wilayah setempat membenarkan adanya keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran tersebut, meskipun belum memberikan keterangan secara rinci mengenai langkah hukum yang telah atau akan ditempuh.

Jika dugaan pembuangan limbah tanpa izin ini terbukti, maka perusahaan dapat dijerat sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki izin pembuangan limbah cair ke badan air. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Warga sekitar berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun dan DLH Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai penanganan serius dari pihak berwenang sangat penting untuk mencegah pencemaran lebih lanjut dan menjaga ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencemaran lingkungan akibat kelalaian perusahaan dalam mengelola limbah industri. Warga pun berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran lingkungan.

Reporter: Sujhony  ST.

Komentar Klik di Sini