BerandaPeristiwaDiskriminasi layanan air bersih di Surabaya disorot, GEMPAR JATIM pertanyakan pengelolaan kawasan...

Diskriminasi layanan air bersih di Surabaya disorot, GEMPAR JATIM pertanyakan pengelolaan kawasan elit

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM ||  Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menyoroti pengelolaan dan pelayanan air bersih di Kota Surabaya. Organisasi tersebut mempertanyakan masih adanya kawasan perumahan yang pasokan air bersihnya dikelola pihak swasta, sementara di sisi lain sejumlah warga mengeluhkan pelayanan air bersih yang belum optimal.

 

Ketua GEMPAR JATIM, Zahdi, S.H., menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan pelayanan antara masyarakat umum dan warga di kawasan perumahan elite.

Menurut Zahdi, pengelolaan air sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat semestinya mengedepankan kepentingan publik. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Surabaya ini Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, harus mampu. Pihak PAM Surya Sembada atau PDAM juga telah menyatakan siap mengalirkan air bersih ke seluruh masyarakat. Sekarang tinggal kemauan eksekutif dalam hal ini Pemkot Surabaya, legislatif atau DPRD Surabaya, serta jajaran yudikatif untuk mewujudkannya,” ujar Zahdi di Jalan Sumatra, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).

Minta pengelolaan air diperkuat PAM Surya Sembada

Zahdi mengatakan, sebagai BUMD, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya memiliki fungsi pelayanan publik yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mendorong Pemkot Surabaya membuat langkah konkret agar cakupan pengelolaan dan pelayanan air bersih dapat dilakukan secara lebih menyeluruh oleh PAM Surya Sembada.

“Tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan pelayanan antara masyarakat kecil (wong alit) dengan warga kawasan perumahan elite (wong elit),” tegasnya.

Menurut dia, apabila diperlukan, DPRD Kota Surabaya dapat mempertimbangkan regulasi daerah yang mengatur tata kelola penyediaan air bersih secara lebih jelas.

“Kalau diperlukan, guna mengamankan PAD kota ini, DPRD bisa membuat perda terkait yang mengatur pengelolaan air bersih wajib melalui PAM Surya Sembada. Tidak boleh ada pihak swasta,” katanya.

Keluhan warga Surabaya Utara

Selain persoalan pengelolaan air bersih di kawasan perumahan, GEMPAR JATIM juga menyoroti kualitas pelayanan teknis dan manajemen PAM Surya Sembada.

Zahdi menyebut hingga kini masih terdapat keluhan masyarakat mengenai aliran air yang tidak lancar, bahkan tersendat, khususnya di sejumlah wilayah Surabaya Utara.

Ia mengklaim GEMPAR JATIM telah tiga kali menyampaikan surat resmi kepada pihak PAM Surya Sembada untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, menurutnya, surat-surat itu belum mendapatkan respons.

“Laporan dan surat dari masyarakat sama sekali tidak digubris. Pihak PDAM terkesan tutup mata dan telinga. Hal ini menjadi bukti nyata bobroknya manajemen serta kepemimpinan direksi PDAM saat ini dalam merespons aduan warga,” ujar Zahdi.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian GEMPAR JATIM dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak PAM Surya Sembada.

Rencana aksi di tiga lokasi

Atas sejumlah persoalan tersebut, GEMPAR JATIM berencana menggelar aksi demonstrasi di tiga titik, yakni Kantor PAM Surya Sembada, Kantor Pemkot Surabaya, dan DPRD Kota Surabaya.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar pengelolaan air bersih lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat sekaligus mendorong transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

Selain meminta penguatan kewenangan PAM Surya Sembada dan evaluasi terhadap kinerja direksi, GEMPAR JATIM juga mempertanyakan alur dana retribusi yang disebut sebesar Rp11.000 per sambungan rumah.

Zahdi berpendapat dana tersebut semestinya memiliki mekanisme penyetoran dan penggunaan yang transparan, termasuk apabila berkaitan dengan pendapatan daerah maupun pengelolaan persampahan.

Pertanyakan transparansi dana Rp11.000 per sambungan

Berdasarkan data yang dihimpun GEMPAR JATIM, terdapat sekitar 656.000 sambungan rumah aktif di Surabaya.

Dengan asumsi setiap sambungan dikenakan Rp11.000, Zahdi menghitung potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp7,216 miliar.

“Anehnya, selama ini tidak ada publikasi atau transparansi penggunaan dana tersebut oleh DLH Kota Surabaya. Kalau mau dibilang untuk pengelolaan sampah, harus jelas alurnya. Dari TPS ke TPA atau dari TPA ke mana?” pungkasnya.

GEMPAR JATIM meminta Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya memberikan penjelasan terbuka mengenai tata kelola penyediaan air bersih, mekanisme kerja sama dengan pihak swasta, serta alur penggunaan dana yang dipersoalkan tersebut.

METROPAGINEWS.COM akan berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari PAM Surya Sembada, Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dan DLH Kota Surabaya agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang.

(Redho)

Komentar Klik di Sini