OPINI – METROPAGINEWS.COM || Perdagangan manusia adalah tindakan criminal terhadap kemanusiaan (UNDOC, 2015 : 64). Kegitan tersebut meliputi tindakan perekrutan, mentransfer, menyimpan atau menerima seseorang manusia menggunakan kekerasan, pemaksaan atau lainnya untuk keperluan mengeksploitasi mereka.
Seperti kasus yang Muncikari Jual Anak 14 Tahun di Medan Divonis 6 Tahun Penjara. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun terhadap muncikari bernama Ika Pratiwi. Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ika dengan pidana penjara 7 tahun. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Pinta Uli Br Tarigan, Rabu, (29/11/2023). Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhi pidana denda sebesar Rp 120 juta. Jika denda tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Perdagangan manusia pada waktu terakhir ini semakin marak terjadi baik dalam negri maupun lintas batas negara. Melihat maraknya perdagangan manusia di dunia maka berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah. Dalam kenyataanya yang menjadi korban dari perdangan manusia adalah kaum kecil yang tertindas dan terpinggirkan atau masyarakat kelas bawah yang memiliki sumber daya manusia yang terbatas.
Korban terbesar perdagangkan manusia cendrung kepada perempuan dan anak-anak, korban yang diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lainya, misalnya kerja paksa, pelayanan paksa, perbudakan ataupun praktik serupa. Pelaku perdagangan manusia melakukan penyembunyian dan menjebak setiap orang, menjerumuskan serta memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segala bentuknya seperti ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, ataupun memberi bayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Dalam kenyataannya, mereka justru dipaksa untuk menghambakan diri kepada orang lain dengan bekerja diluar batas pri kemanusiaan. Jangankan gaji yang besar, kebutuhan pokok mereka saja tidak dipenuhi dengan baik, misalnya persediaan tempat tinggal yang kurang layak Pakaian seadanya, dan makanan yang serba kekurangan. Bahkan banyak disiksa hingga meninggal dunia .
Fenomena perdagangan manusia menjadi salah satu permasalahan pelanggaran hak asasi manusia karena sejak lahir manusia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan hak itu dimiliki setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama usia serta statusnya. Pengabaian atau perampasannya mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia,sama halnya dengan perdagangan manusia yang menjadikan seorang manusia sebagai budak bahkan memperkerjakannya dengan pekerjaan yang tidak layak.
Dalam praktek perdagangan manusia, target utamanya adalah perempuan dan anak-anak , hal tersebut dikarenakan perempuan dan anak- anak, teridentifikasi sebagai korban sosial politik dan budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi marginal, posisi subordinasasi. Kaum perempuan bahkan dianggap rendah, dan tidak bermartabat sehingga menjadi target atau sasaran utama dari perdagangan manusia, baik kekerasan public maupun keluarga. Sejatinya, perdagangan manusia sangatlah merugikan dan memiliki banyak pertentangan baik dari segi kemanusian maupun moral.
Maka, dari hal tersebut dibutuhknannya suatu solusi yang mampu menahan dan menangani kasus perdagangan manusia yang dapat merusak masa depan seorang individu yang kemudian akan mempengaruhi suatu negara. Salah satu hal yan perlu dilakukan adalah dengan memperhatikan kaum miskin dan papa, terlebih khusus anak-anak yatim dan perempuan yang cendrung menjadi korban perdagangan manusia. Selain itu, diperlukannya sikap tegas dari para pemerintah untuk lebih menertipkan masyarakatnya agar pelaku perdagangan manusia dapat diminimalisir sehingga kasus perdagangan manusia dapat diatasi secara perlahan.
Oleh : Siswi SMAK Seminari St, Yohanes Paulus II Labuan Bajo