OPINI – METROPAGINEWS.COM || Indonesia merupakan negara hukum. Hukum dibuat oleh pemerintah guna mengatur seluruh kehidupan masyarakat agar berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Indonesia sebagai negara hukum tertera dala pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam hukum tersebut terdapat norma-norma yang berlaku di masyarakat dan norma tersebut harus ditaati oleh semua warga negara, norma menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku.
Di Indonesia hak asasi manusia dari setiap warga negara sangat di junjung tinggi, hal ini dapat dilihat pada Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki untuk dilindungi secara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup, merdeka, kebebasan berpendapat sampai kebebasan buat memiliki. Meskipun demikian, hak yang di miliki oleh setiap orang tidak boleh di gunakan secara bebas dan harus berpatokan pada norma yang berlaku di masyarakat.
Seiring perkembangan zaman di Indonesia banyak sekali terjadi fenomena-fenomena yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat salah satu fenomena yang marak terjadi yaitu fenomena LGBT. LGBT adalah akronim dari “lesbian, gay, biseksual, dan transgender”. Lesbian adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya, Biseksual adalah mempunyai sifat kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) tertarik kepada kedua jenis kelamin (baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan).
Gay adalah pria yang mencintai dan merasakan rangsangan seksual sesama jenis (pria lainnya). Transeksual adalah perilaku seksual yang menembus batas-batas kenormalan (abnormal). Jadi dapat disimpulkan bahwa LGBT adalah fenomena sosial yang muncul seiring dengan perkembangan budaya di masyarakat.
Fenomena LBGT bukanlah hal yang baru bagi kita semua. Fenomena LBGT bisa ditimbulkan oleh beberapa faktor seperti faktor lingkungan contohnya pergaulan bebas, pengaruh dari budaya barat, perkembangan teknologi yang mendukung terjadinya oprasi jenis klamin atau melakukan trangender, masalah keluarga. Orang-orang yang termasuk dalam kelompok-kelompok LGBT sering sekali mendapat pandangan yang kurang baik dan cibiran dari kalangan masyarakat karena tindakan seperti ini di anggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Meskipun demikian ada juga yang menganggap hal seperti ini merupakan hal yang biasa saja oleh karena itu fenomena menibulkan pro kontra dari masyarakat.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa LGBT tidak boleh di larang karena dianggap semua makhluk hidup memiliki hak yang sama dan tidak boleh adanya diskriminasi antara kaum LBGT. Mereka mempunya hak yang sama untuk menentukan jalan hidupnya dan hak tersebut tidak boleh di renggut oleh pihak manapun, tetapi jika ditelusuri lebih dalam lagi semua orang memang mempunyai haknya namun harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di negara tersebut, seseorang tidak dapat menggunakan hak miliknya secara bebas dan mengabaikan segala norma yang berlaku karena hak tesebut juga mempunyai peraturan atau batasan. Selain di anggap melanggar norma yang berlaku itu fenomena LGBT juga mempunyai dampak buruk.
Menurut Abdul Hamid El-Qudah, seorang Dokter Spesialis Penyakit Kelamin Menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia (FIMA) menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan dari LGBT adalah 10:1 bagi dampak Kesehatan. Dampak-dampak kesehatan yang ditimbulkan di antaranya adalah 78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular. Adapun dampak pendidikan di antaranya yaitu siswa ataupun siswi yang menganggap dirinya sebagai homo menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar dari pada siswa normal karena mereka merasakan ketidaknyamanan. Dan 28% dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.
Walaupun di Indonesia fenomena LGBT bukan merupakan tindakan pidana namun hal semacam ini tidak bisa dibenarkan apalagi di biarkan begitu saja karena dengan adanya fenomena ini sudah mencerminkan sikap yang tidak sesuai dengan norma terutama norma agama di mana pabila diilihat dari sudut pandang norma agama hal termasuk penyimpangan karena bertentangan dengan ajaran sang pencipta yakni kodratnya sebagai makhluk ciptaan-Nya.
Tuhan sudah menciptakan laki-laki dan perempuan baik adanya dan laki-laki dan perempuan di ciptakan sebagai pasangan. LBGT juga menimbulkan kekhawatiran pada generasi penerus bangsa atau generasi muda bukan tidak mungkin jika kaum LGBT semakin berkembang maka generasi muda diluar sana akan terpengaruh dengan hal semacam ini dan mengikuti tindakan sedemikian. Jika semakin banyak generasi muda yang terpengaruh oleh kaum LBGT maka masa depan bangsa Indonesia akan terancam karena peran generasi muda bagi bangsa sangatlah pentingu LBGT juga menimbulkan
Seiring perkembangan zaman keberadaan kaum LBGT ini perlahan-lahan bisa di terima oleh masyarakat, masyarakat mulai terbiasa dengan kehadiran kaum. Meskipun pada akhirnya keberadan kau LGBT di Indonesia harus di akui dan di terima dengan alasan setiap orang memiliki hak untuk menentukan hidupnya namun, bukan berarti kita dapat mendukung kaum LGBT Karena hal seperti ini juga tidak dapat di benarkan.
Agar pengaruh kaum LGBT tidak semakin berkembang maka perlu di lakukan beberapa hal seperti pendekatan budaya, agama, adanya Pendidikan moral sejak dini, pengawas orang tua terhadap anak, menghindari pergaulan bebas. Hal-hal seperti ini diharapkan mampu menanggulangi kasus LGBT di Indonesia. Kita harus bisa menjaga keutuhan bangsa ini dengan cara tetap mematuhi peraturan norma yang berlaku serta melihat hak-hak dari setiap orang. Dengan adanya kerja sama dan kesadaran dalam diri mengenai norma-norma yang baik, bukan tidak mungkin masalah LGBT yang menjadi masalah dapat di atasi dengan baik sehingga tidak merugikan semua pihak.
Oleh : Caecilia Putri Keshya Sadun
SMAK Seminari St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo