BerandaBerita KriminalJurnalis Diintimidasi Saat Investigasi Perjudian Ngunut, Dugaan "Beking" Aparat Menguat

Jurnalis Diintimidasi Saat Investigasi Perjudian Ngunut, Dugaan “Beking” Aparat Menguat

TULUNGAGUNG – METROPAGINEWS.COM || Dua jurnalis menjadi korban intimidasi saat tengah melakukan investigasi terkait dugaan praktik perjudian di kawasan lokalisasi Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur. Aksi penghalangan kerja jurnalistik ini diduga melibatkan oknum aparat, bahkan menyeret nama pejabat kepolisian setempat yang diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

 

Kedua jurnalis yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengaku tengah mendokumentasikan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terbuka. Namun, upaya mereka dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga kuat bagian dari jaringan pengelola perjudian. Mereka tak hanya mendapatkan ancaman verbal, tetapi juga intimidasi fisik yang mengarah pada kekerasan psikis.

Yang mengkhawatirkan, berdasarkan penelusuran sumber di lapangan, terdapat dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian tersebut. Nama Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dan Kapolsek Ngunut, AKP Tri Nuartiko, mencuat dalam laporan investigasi warga dan awak media. Keduanya diduga “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.

Saat dikonfirmasi, baik Kasat Reskrim maupun Kapolsek Ngunut belum memberikan pernyataan resmi. Sikap bungkam inilah yang justru memperkuat dugaan publik soal adanya “backing” oleh oknum di tubuh aparat penegak hukum.

Sementara itu, tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan menjadi perhatian serius. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa setiap jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari komunitas pers dan aktivis sipil. Mereka menuntut:

Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku intimidasi,

Investigasi internal Polri untuk memastikan tidak ada aparat yang terlibat atau menjadi pelindung praktik perjudian,

Jaminan perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Dalam konferensi video yang baru-baru ini digelar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian—baik online maupun konvensional. Ia juga menekankan bahwa oknum aparat yang terlibat akan dikenai sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan hingga pemecatan dari kepolisian.

“Yang namanya perjudian, apapun bentuknya apakah itu darat atau online semua harus ditindak. Tidak boleh ada yang bermain-main di dalam institusi,” tegas Jenderal Listyo Sigit.

 

Masyarakat berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada retorika, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata. Keberanian jurnalis mengungkap kebenaran harus diapresiasi dan dilindungi. Ketika pers dibungkam, maka keadilan pun akan ikut terkubur.

(Redho)

Komentar Klik di Sini