SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengajak Kajati Jatim Mia Amiati Iskandar untuk lebih mengutamakan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengurangi tingkat overkapasitas dalam lapas dan rutan.
Hal itu disampaikan Heni saat bertandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini (14/11). Kunjungan ini sekaligus sebagai bentuk silahturahmi sebagai instansi yang pernah dalam satu atap.

Menurut Heni, pendekatan restoratif dalam penegakan hukum memberikan berbagai manfaat. Mulai dari mempercepat pemulihan hubungan sosial hingga proses rehabilitasi pelaku dan korban.
“Ini sejalan dengan semangat UU 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa rehabilitasi korban dan pelaku lebih utama daripada hukuman semata,” terangnya.
Melalui pendekatan ini, lanjyt Heni, ada usaha untuk memahami penyebab perilaku kriminal dan memberikan peluang untuk perbaikan. Selain itu, juga pelibatan korban dalam proses penyelesaian konflik, memberikan mereka kesempatan untuk menyampaikan dampak kriminalitas pada kehidupan mereka dan merasa terlibat dalam proses pemulihan.
“Dengan pendekatan restoratif akan memberikan peluang kepada pelaku untuk memperbaiki reputasi mereka melalui tindakan yang positif, mengurangi stigma sosial terhadap mereka,” terang Heni.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Senada dengan Heni, Mia mendukung penerapan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum. Karena pendekatan restoratif menekankan pada pemahaman, tanggung jawab dan pemulihan. Berbeda dari pendekatan tradisional yang lebih berorientasi pada hukuman.
Menurut Mia, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu terobosan hukum yang bertujuan memberikan penerapan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan dengan memberikan ruang serta kesempatan terhadap pelaku untuk memulihkan hubungan dan memperbaiki kesalahan terhadap korban di luar pengadilan (non-judicial settlement). Sehingga permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana dapat terselesaikan dengan baik demi tercapainya persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat.
“Penerapan keadilan restoratif adalah sebuah kebutuhan hukum masyarakat secara global,” kata Mia.
Mia mengatakan ada hal yang perlu dicermati dalam penerapan keadilan restoratif. Yakni menjadi kewenangan siapa penerapan keadilan restoratif dilakukan dalam setiap sistem hukum.

Komentar Klik di Sini