MALANG – METROPAGINEWS.COM || Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di Kota Batu, Jawa Timur. Meski telah berjalan hampir satu tahun, kasus ini baru menyeret satu tersangka ke tahap kasasi di Mahkamah Agung, sementara dua tersangka lainnya masih berkeliaran dan berstatus buron.
Kasus bermula dari laporan AB (43), warga Junrejo, Kota Batu, yang melaporkan FAF dan empat rekannya atas dugaan pencabulan terhadap putrinya, ANR (17). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 13 Juli 2024.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 22 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di Villa IAN 5, Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 17 Tahun 2016.
Penyidikan resmi dimulai pada 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/77/VII/RES.1.24./2024/Satreskrim. FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, proses hukumnya tengah menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Dua Pelaku Masih Bebas, Masuk DPO
Dua pelaku lainnya, RZK dan DMS—keduanya warga Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang—hingga kini belum tertangkap dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah P-21. Dua pelaku lainnya juga sudah DPO berdasarkan data kami,” ujar Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H., melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pencarian terhadap dua buronan tersebut.
Dugaan Pengondisian oleh Oknum Pejabat Desa
Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan secara adil dan menyeluruh. “Kami hanya ingin semua pelaku bertanggung jawab. Jangan ada yang dibiarkan lolos,” tegas AB, ayah korban.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya pengondisian oleh pihak tertentu untuk melindungi dua pelaku yang masih bebas. Seorang pejabat desa di wilayah Kecamatan Dampit disebut-sebut berupaya mengintervensi proses hukum dengan memberikan uang puluhan juta rupiah kepada oknum aparat.
Dugaan ini masih dalam penelusuran awak media dan menjadi perhatian berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang transparan.
(Redaksi)
Komentar Klik di Sini