BOGOR – METROPAGINEWS.COM || Babak baru kemelut sekolah Ilegal SMK Boarding School di Cibinong Bogor Jawa Barat, mulai terbuka boroknya.
Kali ini, Kepala KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan Wilayah I Jawa Barat yang bernama Cucu Salman, M.Ag menyatakan bahwa SMK IDN Boarding School Pamijahan beroperasi secara Ilegal, SMK IDN Boarding School Sentul juga Ilegal dan hanya SMK IDN Boarding School yang berlokasi di Jonggol mengantongi ijin tetapi ijinya bermasalah karena menempati ruang terbuka untuk lahan penghijauan, rawan bencana longsor.
“Ya betul, setelah kita cek secara keseluruhan ternyata SMK IDN Boarding School Pamijahan Ilegal, SMK IDN Boarding School Sentul juga Ilegal, hanya SMK IDN Boarding School Jonggol mengantongi ijin tetapi ijin pendiriannya bermasalah dan kami sudah mengikuti rapat di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar dan menemukan bukti syarat pendirian yang diajukan sekolah tersebut berupa PBG dapat dikategorikan dokumen palsu sehingga pendirian SMK IDN yang berlokasi di Jonggol cacat materiil,” kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat Cucu Salman, M.Ag dihadapan beberapa orangtua siswa dan pengacara orangtua siswa di kantor KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat di Kawasan Cibinong Bogor Jawa Barat., Jumat 29 Januari 2026.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat bersama tim nya mengklaim selama ini terus bekerja dan menunggu informasi lanjut dari Provinsi Jawa Barat yakni Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera menerbitkan surat pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School yang berlokasi di Jonggol tersebut dan Pihak SMK IDN dan Pengacaranya sudah mengetahui akan resiko terkait pencabutan ijin tersebut
“Mohon maaf pak, jika merasa terkesan seolah-olah ada pembiaran, tetapi disini kami terus bekerja dan sudah merekomendasikan penonaktifan NPSN SMK IDN yang berlokasi di Jonggol dan penutupan sekolah tersebut,” terang Cucu Salman, M.Ag.
Sementara itu, Petugas Pengawasan dan Pembina SMK IDN Boarding School yang bernama Eki Darojat mengakui masih lemahnya terhadap pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah Ilegal SMK IDN Boarding School yang beroperasi sejak 2018 tersebut. Pengawas Sekolah SMK IDN Boarding School pun mengaku kecolongan karena adanya sekolah Ilegal yang tidak mengantongi ijin.
” Ya pak, saya mengaku salah, hanya menerima informasi sepihak dari SMK IDN Boarding School, sehingga saya yang sudah menjabat 1 tahun sebagai pengawas sekolah SMK IDN Boarding School tidak mengetahui kasus yang serius ini,” tutur Eki Darojat dihadapan para orangtua siswa dan pengacara orangtua siswa dikantor KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat di Kawasan Cibinong Bogor Jawa Barat.
Selanjutnya, Eki Darojat berjanji dalam waktu dekat akan melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap SMK IDN Boarding School yang berlokasi di Jonggol yang masih beroperasi saat ini, dengan melakukan beberapa pelanggaran sistem pendidikan nasional.
Selain itu, salah satu kuasa hukum orangtua siswa yang bernama Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H.memberikan ultimatum dalam jangka 1 minggu ini petugas KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat memperlihatkan tindakan nyata dan hadir untuk menyelamatkan siswa yang terjebak dalam lingkaran sekolah Ilegal tersebut.
“Kami tekankan, kasus sekolah ilegal ini sudah berjalan menempuh waktu 6 bulan pasca diberitahukannya bahwa SMK IDN Boarding School Pamijahan Ilegal dan bermasalah, tetapi sampai dengan saat ini tidak ada tindakan nyata dari pemerintah atau Disdik Jabar untuk menyelamatkan siswanya sehingga salah satu anak Klien kami saat ini mengalami putus sekolah” tegas Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H.
Lanjut Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H mengatakan , agar pihak pemerintah KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat melihat nasib anak-anak yang putus sekolah akibat sekolah Ilegal yang minim pengawasan dari pihak KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat.
“Mohon pak selesaikan dalam waktu 1 minggu ini. Karena anak-anak yang menjadi korban putus sekolah akibat sekolah Ilegal itu butuh status yang jelas dan tolong selamatkan siswa-siswa sebagai generasi anak bangsa,” pungkas Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H.
Kuasa Hukum orangtua siswa lainnya yang bernama Hari Susanto, S.H., M.H., C.Me mengatakan bahwa keberadaan sekolah Ilegal ini sudah jelas dan terbukti beberapa poin pelanggarannya yakni penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa ijin pemerintah, kurikulum sekolah diduga tidak sesuai dengan kurikulum nasional, jurusan yang dipromosikan yaitu Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) diduga tidak ada ijinnya. Kami heran kenapa SMK IDN bisa memperoleh akreditasi A padahal perijinannya operasionalnya bermasalah seperti yang diterangkan oleh Kepala KCD Wilayah I Pemprov Jabar.
“Kini sudah ada bukti dari pihak KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat bahwa sekolah Ilegal ini ada beberapa pelanggaran, sehingga kami menanti langkah konkrit dan nyata dari pemerintah, sehingga pemerintah bisa hadir menyelesaikan masalah ini dan menyelamatkan siswa sekolah yang kini jadi korban,” sebut Heri Susanto, S.H., M.H., C.Me.
Lanjut Heri Susanto, S.H., M.H., C.Me mendesak KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat untuk memberikan informasi yang terupdate atau berkala atau berkelanjutan terkait perkembangan penanganan kasus sekolah Ilegal ini.
“Tolong pak, keputusan kami tunggu dan tolong berikan informasi perkembangannya dalam 1 Minggu kedepan, beber Hari Susanto, S.H., M.H., C.Me.
Seperti diketahui, kemelut kasus penanganan sekolah Ilegal ini masih terkesan guling-guling selama 6 bulan berjalan, karena belum ada keputusan yang nyata dari pemerintah.
Adapun 5 Laporan Polisi yang saat ini menjerat Praktek Dugaan SMK Boarding School Ilegal tersebut di Kabupaten Bogor tersebut yakni :
1. LP/B/2742/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
2. LP/B/341/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
3. Laporan dengan Nomor LP / B / 1663 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT tanggal 02 September 2025
terkait Dugaan Tindak Pidana Penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 71 Jo 62 ayat 1 Pasal UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sudah naik ke tingkat Penyidikan oleh Satreskrim Polres Bogor.
4. LP/B/152/I/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 19 Januari 2026 terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Şurat.
5. LP/B/189/I/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Januari 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa ijin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 71 Jo 62 ayat 1 Pasal UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Tjip )


Komentar Klik di Sini