BerandaDaerahKetua Umum Relawan Desa Nusantara Mendukung Penuh Atas Mekanisme Lumpsum Untuk Operasional...

Ketua Umum Relawan Desa Nusantara Mendukung Penuh Atas Mekanisme Lumpsum Untuk Operasional Pemerintah Desa Tahun 2023

MALANG-metropaginews.com || Ketua Umum Relawan Desa Nusantara (RADESA) Ahmad Yani Budi Santoso yang di kenal dengan sapaan akrap Yani, mendukung sepenuhnya atas upaya yang di lakukan Mentri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terkait mekanisme pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen itu, untuk ini itu dalam penggunaanya, Sabtu 12/11/2022.

Terkait sistem ini, Yani juga menilai lebih mudah dan efektif sehingga Kepala Desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

“Dengan model Lumpsum, Kepala Desa lebih fokus pada ketepatan penggunaannya karena tidak pusing dengan dokumen pertanggungjawaban seperti model at cost. Karena perbedaannya ialah, Lampsum mempunyai arti di bayar di muka, sedangkan at cost sesuai riil yang bisa menjebak dan menyesatkan Kepala Desa, papar Yani.

Ahmad Yani BS juga menjelaskan apa yang di maksut model at cost yang berpotensi bisa menjebak dan menyesatkan Kepala Desa.

“Sebagai percontohan dalam pertanggungjawaban Kepala Desa atas penggunaan keuangan yang sulit penyertaan bukti seperti misalnya perjalanan dinas. Hal itu di antaranya, yang bisa terjebak dan menyesatkan bagi Kepala Desa.

Dengan sedemikian, atas upaya yang telah di lakukan oleh Mendes PDTT merupakan sifat kepedulian terhadap kesetabilan pemerintahan desa dalam meningkatkan kinerja perangkat desa tanpa beban dari hal yang tidak semestinya menjadi beban yang mungkin bisa lebih baik lagi kedepannya.

“Kebijakan pusat bagi Pemerintahan Desa terus di gulirkan, melalui dana desa dengan macam jenis dan perubahannya dalam pengunaannya di setiap tahunnya, semata hanya untuk kemakmuran rakyat serta meningkatkan kemajuan desanya.

Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa termasuk salah satunya pada operasional pemerintah desa dalam tahun anggaran 2023 dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa, imbuhnya.

Maka dari itu, Yani berharap terhadap pemdes, dengan adanya dana operasional pemerintah desa dan mekanisme yang di rancang sedemikian, bisa lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan masyarakat meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif”, tandasnya.

Reporter : Zaenal A.

Komentar Klik di Sini