SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) memberikan imbauan kepada warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Imbauan itu diberikan untuk pengusaha warung Madura di Bali usai banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyayangkan adanya imbauan dari Kemenkop-UKM tersebut.
Menurutnya, selama ini warung Madura justru memiliki dampak positif pada perekonomian masyarakat kecil.
“Imbauan Kemenkop-UKM malah muncul karena adanya keluhan toko modern. Ini menjadi tidak adil,” kata Baihaki Akbar saat dihubungi oleh awak media, Jumat (26/4/2024).
“Sebenarnya selama tidak menganggu keamanan, selama tidak menganggu warga sekitar, mau buka 24 jam tidak masalah. Malah semakin membantu masyarakat sekitar,” lanjutnya.
Baihaki Akbar menjelaskan, selama ini keberadaan warung Madura di tengah-tengah masyarakat menjadi salah satu alternatif di tengah banyaknya toko modern yang juga tersebar di berbagai tempat.
Eksistensi warung Madura kemudian menjadi pertanda keberadaan warung tradisional masih diterima baik di masyarakat.
“Warung Madura itu salah satu alternatif untuk bersaing secara ekonomi ketika selama ini banyak sekali toko modern, sehingga harapannya dengan adanya warung Madura, secara tidak langsung bisa memperlihatkan warung tradisional masih dibutuhkan oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berharap, Kemenkop-UKM justru harus memperkuat pengusaha warung Madura sebagai bukti adanya keberpihakan terhadap pengusaha kecil.
“Keberadaan warung Madura ini kan sudah ada di mana-mana, justru itu ada ruang entrepreneur yang seharusnya diperkuat oleh Kemenkop-UKM, bukan malah semakin dikebiri,” kata dia.
Terkait dengan adanya regulasi, Baihaki Akbar menyebut lebih baik berfokus pada aturan keamanan.
“Jadi misalnya ada satu daerah yang sudah dikuasai toko-toko tertentu, lalu masuk warung Madura, dan berpotensi terjadi chaos, kan menjadi tidak baik. Itu yang semestinya dipikirkan bentuk regulasinya seperti apa,” pungkasnya.
Reporter : Redho.