CILACAP – METROPAGINEWS.COM || Pada era digital saat ini, di mana komunikasi dapat dilakukan tanpa batas waktu dan tempat, ada beberapa hal yang terabaikan yaitu etika bermedia sosial.
Hal ini bisa terlihat nyata di platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, atau YouTube, di mana terdapat banyak postingan atau komentar yang tak lagi mengindahkan norma kesopanan dalam kultur masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) Kodim 0703 Cilacap memberikan pembekalan guna meningkatkan pengetahuan personil dengan menggelar acara Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) Tersebar Kodim 0703 Cilacap di Aula Satya Kartika Makodim 0703 Cilacap, Senin (23/10/2023) lalu.
Kegiatan itu dibuka Kasdim Mayor Inf Saeroji, diikuti para Babinsa jajaran Kodim Cilacap.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Sherly Dyah Permanasari hadir selaku narasumber.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Sherly memaparkan, media sosial sebenarnya mempunyai dampak yang sangat positif jika dilakukan secara bijak.
“Dari media sosial kita bisa bertemu dengan saudara dan sahabat yang mungkin sudah belasan tahun tidak jumpa,” katanya.
Sehingga dari situ pula kita dapat memperluas jaringan pertemanan, mengembangkan keterampilan yang kita miliki, dan juga sebagai media promosi dalam bisnis, imbuhnya.
Selain itu, dari media sosial kita juga diharuskan menyiapkan diri bila mendapati hoaks, konflik, kriminalitas, dan cyberbullying dalam media sosial. “Karena itu, kita harus cek sumber berita, tidak mudah terprovokasi, dan memperbanyak informasi jika mendapati berita yang menimbulkan perdebatan,” ucapnya.
Dalam menyampaikan argumen, menurutnya kita juga harus mengedepankan norma, etika, toleransi, persatuan, kesatuan, dan kedamaian agar tidak memicu konflik.
“Mari kita memegang prinsip THINK dalam bermedia sosial. THINK itu True, benar atau tidak, Helpful, apakah postingan kita bermanfaat untuk orang lain. Kemudian I-nya Ilegal, yakni apakah postingan kita masuk kategori pornografi, ujaran kebencian, penipuan, dan melawan hukum. N-nya Necessary, yakni perlukah kita mengunggah konten tersebut. Dan yang terakhir adalah Kind, unggahlah hal-hal yang tidak jahat. Ingat, posting yang penting. Bukan yang penting posting,” tutupnya.
(Estanto)