KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Sri Lestari: “Pencurian dan Perusakan Dua Hal Berbeda ,Masing-Masing Harus Diproses Hukum!
“Kasus Depo MJS Tulung: jam kejadian berbeda, tersangka tak ditampilkan, pelaku pengerusakan inisial W bebas. Hingga kini belum ada kejelasan siapa bertanggung jawab atas kerugian alat yang dirusak. Sri Lestari tegaskan: RP bukan pelaku utama, ada sindikat lebih besar. Konfirmasi ke Polresta Klaten tak dijawab. Hak jawab terbuka.Sabtu (3/10)
Kerugian ratusan juta, alat berat dirusak siang bolong, namun hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kerugiannya. Pelaku utama pengerusakan masih bebas berkeliaran tanpa kabar proses hukum. Inilah keluhan tajam yang disampaikan Sri Lestari, pemilik Depo MJS 06, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten. Ia menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan dari waktu kejadian yang diubah, tersangka yang tak ditampilkan, hingga pelaku perusakan yang seolah dilindungi.

Siang Bolong Dirusak, Jam di Berita Resmi Berbeda
Peristiwa itu terjadi Minggu, 30 Agustus 2026, di Depo Pasir MJS, Jl. Raya Jatinom–Tulung, Desa Pengehan. Sri Lestari menyaksikan sendiri: pelaku merusak alat berat Tone Crosser sejak pukul 11.00 WIB, siang terang-terangan. Sudah diingatkan, tetap merusak baru berhenti saat adzan makan siang berkumandang.
Namun dalam rilis konferensi pers Satreskrim Polresta Klaten pimpinan Kasatreskrim Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana pada Rabu, 9 September 2026, waktu kejadian tertulis pukul 14.00 WIB. Perbedaan ini bukan sekadar angka ini menjadi tanda tanya pertama yang memicu kecurigaan.
Tersangka Ditetapkan tapi Tak Ditampilkan Sri Lestari: “Saya Tidak Mengakui RP sebagai Pelaku!”
Polresta menetapkan tersangka atas nama Reza Pahlepi Bin Kaspar Sinaga (R.P.), 37 tahun, diduga mengambil dan menjual barang milik orang lain tanpa izin melanggar Pasal 476 KUHP.
Tetapi:
– Sosok R.P. tidak hadir, tidak ditampilkan di depan awak media saat konferensi pers
– Sri Lestari sama sekali tidak melihat sosok tersangka di lokasi kegiatan
– Ia menegaskan tegas: tidak mengakui R.P. sebagai pelaku utama
“Awalnya kan ditangkap tangan dan dibawa ke Polres 8 orang.Ceritanya jangan dibolak-balik! RP hanya bagian penjualan. Sindikat yang lebih besar tidak akan terungkap kalau tidak tangkap tangan,” tegas Sri.
Pernyataan ini memperkuat dugaan: R.P. hanyalah ujung gunung es. Ada jaringan lebih luas di balik peristiwa ini.
Fokus Utama: Pelaku Pengerusakan Inisial W Masih Bebas Kerugian Belum Ada Penanggung Jawab
Bagi Sri Lestari, persoalan terbesar bukan soal penjualan barang melainkan perusakan alat yang dilakukan pelaku berinisial W, yang hingga kini belum tersentuh hukum sama sekali. Dan yang paling menyakitkan: sampai saat ini belum ada kabar serta kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian alat yang dirusak tersebut.
“RP soal jual beli, itu urusan sendiri. Yang merusak alat itu urusan lain dua delik berbeda! Kenapa inisial W tidak diproses? Kerusakan itu harus ada pertanggungjawabannya. Saya sudah lapor, tapi tak ada langkah hukum, tak ada kejelasan siapa yang menanggung kerugian alat itu,” keluhnya.
Sri menegaskan: pencurian/penjualan dan pengerusakan adalah dua tindak pidana terpisah yang harus dituntaskan masing-masing. Tak boleh ditumpuk jadi satu lalu dibiarkan menguap apalagi soal ganti rugi yang hingga kini belum ada kejelasannya.
Lempar Bola Antar Penyidik Konfirmasi Tak Dijawab
Kejanggalan semakin nyata saat tim mencoba menanyakan mengapa tersangka tidak ditahan. Penyidik A.n. Wijaya menjawab: kewenangan sepenuhnya ada di tangan Kasatreskrim. Jawaban ini justru menimbulkan dugaan adanya upaya menghindar atau perlindungan.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kasatreskrim Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun penjelasan.
Waktu kejadian yang diubah, tersangka yang tak ditampilkan, pelaku perusakan yang bebas, kerugian alat yang belum ada yang bertanggung jawab, dan pertanyaan yang dijawab dengan keheningan inilah yang membuat warga bertanya-tanya: apakah hukum berlaku sama untuk semua, atau ada yang dilindungi?
Disclaimer
Redaksi METROPAGINEWS.COM membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak Polresta Klaten, Kasatreskrim, maupun pihak terkait lainnya, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran yang utuh.
Reporter: Desi Apriani
Editor: Tim Redaksi METROPAGINEWS.COM



Komentar Klik di Sini