CIMAHI – metropaginews.com || Maraknya pemberitaan di media tentang polemik kegiatan acara “Ngaber” (Ngariung Bareng di Cibeber) yang digelar oleh pengurus Karang Taruna Kelurahan Cibeber dalam sepekan ini mendapat respon keras dari Sekjen Karang Taruna Kota Cimahi, Dani Supriatna, S.E., hingga menuai pro dan kontra di internal Karang Taruna Kota Cimahi itu sendiri.
Acara Ngaber yang digelar pada hari Kamis, 26 Januari 2023 tersebut diadakan di Arrow Kopi, Jl. Ibu Garnirah Cibeber dengan mengangkat tema “Ajay Bernyanyi : Buka-bukaan atau Menumbalkan Bawahan? ”
Terkait hal tersebut, Majelis Pakar Karang Taruna Jawa Barat, konsultan Dit. Dayamas Kemensos RI, dan
Dosen institute Karang Taruna KBB, Muhammad Satria, S.Sos., M.Si., saat dimintai tanggapannya perihal tersebut mengatakan, Karang Taruna adalah organisasi berwatak sosial yang bersifat non-partisan.
“Dalam watak dan sifat Karang Taruna demikian, kita semua harus sepakat bahwa Karang Taruna tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” Kata Satria melalui sambungan telepon Whatsapp, Minggu (29/1/2023).
“Pemahaman terhadap Politik praktis yang tidak boleh dilakukan Karang Taruna adalah secara kelembagaan membangun keberpihakan dan dukungan kepada partai politik atau kekuatan politik tertentu, dan tidak boleh membuat pernyataan dan deklarasi mendukung partai atau kekuatan politik tertentu dan atau dukungan kepada capres/cawapres, calon kepala daerah, bahkan calon kades, ” katanya.
Satria menjelaskan, dalam hal ini bukan berarti Karang Taruna tidak boleh berpolitik, politik yang dimainkan Karang Taruna adalah politik kebangsaan dimana pergerakannya hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Karena itu, jika gerakan Karang Taruna dimaksudkan untuk menguatkan bargaining posisinya, apalagi untuk memperkuat kedudukan dan regulasinya, maka hal tersebut tidak boleh dihalangi, sepanjang dilakukan dalam koridor yang benar dan jauh dari keterlibatannya dalam politik praktis,” jelasnya.
“Harus dipahami bahwa meskipun lembaga Karang Taruna tidak boleh berpolitik praktis, tetapi anggota Karang Taruna adalah warganegara yang punya hak politik dan tidak boleh tidak melek politik. Saluran aspirasi anggota Karang Taruna adalah diantaranya dalam bentuk diskusi-diskusi cerdas untuk menempatkan Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang handal dan mampu membangun generasi pejuang cerdas dan berkarakter sesuai mottonya Adhitya Karya Mahatva Yodha,” imbuhnya.
Satria berpendapat, sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kesadaran dari oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda,
“Maka apabila ada yang salah terhadap Karang Taruna terutama terkait kepengurusan, yang berhak melakukan evaluasi adalah yang membentuknya (pemilik sahamnya) dan bukan kewenangan pembina umum, apalagi jika pembina umumnya pun tidak pernah membina,” ujarnya.
“Kewenangan pembina umum adalah mengingatkan dan mengarahkan bila Karang Taruna sudah tidak sesuai tusinya, jadi bukan pada ranah organisasinya, Karena ranah organisasi ada pada Pengurus Karang Taruna kecamatan dalam pengendalian dan MPKT kelurahan dalam memberi arahan,” ucapnya.
“Mencermati permasalahan di Kota Cimahi, saya menghimbau:
1. Mari kita pahami, pelajari dan cermati lagi pemahaman Karang Taruna dengan benar.
2. Janganlah di Karang Taruna menggunakan “kekuasaan” untuk membangun konflik dan saling meniadakan, Karena sebagai organisasi sosial sifat Karang Taruna adalah nonkonflik dan tetap tidak antikritik.
3. Organisasi sosial dibangun juga utk menjalankan fungsi sosial kontrol, artinya tidak boleh ada pengebirian terhadap agenda-agenda pencerdasan seperti diskusi, seminar, Ngaber, dll sepanjang kegiatan-kegiatan tesebut tidak menjustifikasi dan harus bersifat konstruktif.
4. Melalui Karang Taruna, pergerakan dan program-programnya saya berharap Cimahi bisa lebih adem, mencerahkan, maju dan sejahtera,” pungkasnya. (tedy)