CIMAHI – metropaginews.com || Dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mall Pelayanan Publik (MPP), dilakukan MoU dari 20 instansi vertikal dan non vertikal, dengan pihak Pemerintahan Kota Cimahi, yang di gelar di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Haruman Cimahi Utara, Senin (14/11/2022).
Tujuan dibangunnya MPP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Cimahi, berupa pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau dan menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu tempat yang aman dan nyaman serta meningkatkan daya saing kota dan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro (kecil).

Rencananya MPP akan grand Launching pada 28 November 2022 mendatang, Kegiatan ini adalah bagian dari salah satu tahapan penyelenggaraan MPP Kota Cimahi, dimana untuk suksesnya penyelenggaraan MPP Kota Cimahi dibutuhkan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Organisasi Swasta Dan Profesi. Instansi yang bergabung ini, nantinya akan memberikan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Cimahi.
Ada 20 instansi yang sudah memberikan komitmen kesiapannya untuk memberikan layanan di MPP dan menyediakan sekitar 77 jenis layanan yang dapat dinikmati masyarakat, Instansi -Instansi tersebut antara lain :
Kejaksaan Negeri Cimahi,
Kepolisian Resor Kota Cimahi,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung; Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Cimahi, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat,
Pengadilan Agama Kota Cimahi, Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Cimahi, PT. Taspen Kantor Cabang Utama Bandung, Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Provinsi Jawa Barat, Bank BJB Kota Cimahi, PT Pegadaian (Persero) Cabang Pembantu Cimahi, BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi, BPJS Kesehatan Kota Cimahi, PT Pos Indonesia Cabang Kota Cimahi, PT PLN (Persero) UP3 Kota Cimahi, PDAM Tirta Raharja, Kamar Dagang dan Industri Kota Cimahi, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cimahi, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Cimahi,
Selain bergabungnya instansi vertikal, akan ada pula layanan dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang akan bergabung dan memberikan layanan.

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM, Kepala Dinas BPMPTSP, Hella Haerani, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budi Raharja, Polres Cimahi, Ketua Kadin Kota Cimahi, Asep Maryadi, Kejari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba, SH, MH, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, Kepala Kementrian Agama Kota Cimahi, Kepala BPJS Kota Cimahi, Kepala PDAM dan Kepala Cabang Bank BJB Kota Cimahi Ayi Subarna.
Menurut Penjabat Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM, menjelaskan usai melakukan penandatanganan bersama tersebut, bahwa yang bergabung di MPP ada 20 instansi,
“Konsepnya ada 77 jenis pelayanan perizinan yang akan disampaikan kepada masyarakat, Insyaallah ini hal yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Cimahi,” tukas Dikdik.
Diakui oleh Dikdik, bahwa efektif nya MPP akan dilaksanakan launching pada tanggal 28 November 2022,
“Nanti setelah grand launching semua sudah bisa berjalan, bahkan dalam tahap awal masalah gedung untuk pelayanan publik cukup memadai,” tukasnya.
Dikdik juga mengharapkan kepada setiap instansi dapat memaksimalkan fasilitas yang tersedia dalam rangka optimalisasi layanan di MPP.
“Keberadaan MPP ini perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat, dan masyarakat Kota Cimahi perlu mengenal keberadaan dan fungsi MPP dengan segala layanan yang tersedia” harapnya.
Bahkan untuk instansi yang bergabung untuk dapat mensosialisasikan keberadaan dan fungsi MPP di tengah tengah masyarakat.

Kepala Bank BJB Cabang Cimahi, Ayi Subarna, dengan dilakukannya MoU berbagai instansi vertikal dan non vertikal dalam pelayanan publik tersebut untuk masyarakat Kota Cimahi, merupakan angin segar berkembangnya pemerintahan Kota Cimahi dalam pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam satu atap,
“Alhamdulillah dengan adanya pelayanan publik, BJB dari Pemkot juga pindah ke sini, MPP, dan BJB yang ada di Pemkot Cimahi nanti akan naik kelas menjadi BJB PCP pembantu,” jelas Ayi.
Lanjut Ayi, dengan BJB didirikan di MPP, dapat membantu pelayanan kerjasama dengan Kejari, BPN, Samsat, Pos Giro,
“Kami juga bisa memberikan pelayanan melalui kas BJB tersebut,” tukas Ayi.
Bahkan kata Ayi kembali, dengan dibukanya kas BJB di MPP, akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintahan Kota Cimahi juga.
“Jadi BJB yang di Pemkot jadi naik tingkatan klas 1-A dan kas BJB yang di MPP tidak bisa di pakai layanan Kredit, hanya bisa dipakai sebagai layanan tarik/setor,” tandasnya.
Bahkan tambah Ayi, pihaknya juga akan memasang mesin ATM di luar kantor MPP, hal itu untuk memudahkan bagi masyarakat Kota Cimahi untuk ambil tunai/setor di ATM.
Dibenarkan pula oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani, bahwa instansi pemerintah Kota Cimahi yang akan pindah ke MPP yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan Daerah, dan PUPR,
“DPMPTSP juga akan pindah ke MPP, hanya tahun depan DPMPTSP pindahnya,” ujar Hella. (tedy)**


Komentar Klik di Sini