KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pidana kerja sosial adalah pidana pokok dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Bentuk pertanggungjawaban yang bermanfaat bagi masyarakat, dijalankan tanpa upah dengan rentang waktu 8–240 jam. Bapas Klaten siap kawal pelaksanaannya.Rabu (4/11)
Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana ini memberikan kesempatan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman untuk menjalankan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berupa kegiatan pelayanan di fasilitas umum maupun lembaga sosial, seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lanjut usia, dan tempat lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa memperoleh upah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan, keterampilan, serta kondisi orang yang menjalani pidana.
Berdasarkan Pasal 85 KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan dengan ketentuan tertentu, dengan durasi pelaksanaan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Mengedepankan Nilai Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Sosial
Kepala Bapas Klaten menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan pemidanaan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial.
“Kami berharap melalui pelaksanaan pidana ini, klien tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan siap menjalankan peran pembimbingan agar proses tersebut dapat berjalan secara optimal,” ungkapnya.
Tujuan: Membangun Kesadaran dan Reintegrasi Sosial
Melalui pidana kerja sosial, pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab, memperbaiki perilaku, serta mendorong kontribusi positif bagi masyarakat. Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses pembimbingan klien, sehingga pelaksanaan pidana ini dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
( Desi )



Komentar Klik di Sini