CIMAHI – metropaginews.com || Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggelar Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 bertempat di Aula Gedung Technopark, Baros, Cimahi, Jumat (02/09/2022).
Wali Kota Cimahi Let.Kol. (Purn) Ngatiyana menyebutkan pemberian bantuan Rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah tinggal layak huni. Hal ini sesuai dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni peningkatan kualitas 1,5 juta rumah tidak layak huni.
“Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, menjalankan kegiatan perbaikan Rutilahu dengan memberikan stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni, sehingga diharapkan penerima bantuan mampu menyelesaikan rumah yang diperbaikinya,” tutur Ngatiyana.
Secara umum, bantuan Rutilahu diberikan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi karena rumah yang tidak layak huni dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan. Secara lebih rinci, Ngatiyana mengungkapkan bahwa pemberian bantuan Rutilahu ini adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat sesuai dengan asas keadilan, membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih serta menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan.
Karena menyangkut kepentingan masyarakat, Ngatiyana berpesan pada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Rutilahu untuk melaksanakan program Bantuan Rutilahu dengan baik, akuntable dan transparan, sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, “Harus diingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan penyelewengan yang dilakukan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sasaran penerima Bantuan Sosial Rutilahu adalah warga Kota Cimahi yang merupakan kategori warga masyarakat kurang mampu, berpenghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), miskin atau jompo. Warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Rutilahu juga harus dapat membuktikan kepemilikan tanah dan bangunannya.
Rumah yang akan diperbaiki melalui bantuan Rutilahu adalah rumah yang sudah diverifikasi dan ditetapkan sebagai rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah, yakni tidak memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan bangunan, serta tidak memenuhi aspek kecukupan luas ruang minimal 9 m2 per orang.
330 unit rumah akan dibangun dengan pendanaan yang bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022, 168 unit rumah akan dibangun dengan pendanaan dari Provinsi Jawa Barat, dan 28 unit rumah akan dibangun dengan dana dari Pemerintah Pusat sehingga total rumah yang akan diperbaiki adalah sebanyak 506 unit rumah.
Besar bantuan yang akan diberikan kepada calon penerima bantuan perbaikan rutilahu adalah berupa bahan bangunan atau material senilai Rp17.049.500 (tujuh belas juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian Rp12,5 juta rupiah untuk material termasuk pajak dan Rp4,5 juta rupiah untuk upah pekerja.
Ngatiyana berharap dengan diberikannya bantuan Rutilahu akan dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni.
“Dengan dilakukannya perbaikan rumah tidak layak huni sehingga menjadi layak untuk dihuni, diharapkan akan mengangkat derajat hidup sehingga menjadi sejajar dengan yang lainnya,” tutup Ngatiyana. (*)
Reporter : Tedy Yana Setiawan