Cimahi – metropaginews.com || Guna menekan agar peredaran rokok ilegal yang semakin meningkat di wilayah kota Cimahi, Pemerintah kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mensosialisasikan penanganan hal tersebut kepada para ketua RW dan Karang Taruna se- kecamatan Cimahi Selatan. Acara digelar di Gedung Technopark, Jl. Baros Utama No.78, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jum’at ( 11/11/2022).
Dalam kaitan ini, Pemerintah kota Cimahi bersama Satpol PP memberikan Edukasi tentang peraturan peredaran Rokok Ilegal di kota Cimahi dan pencegahannya.

Hadir pada kegiatan tersebut, PJ Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kejaksaan Cimahi, Satpol-PP Provinsi Jawa Barat, Kantor wilayah bea cukai, Asisten Pemerintahan, Kabid satpol PP Cimahi, ketua RW Se-kecamatan Cimahi Selatan dan tamu undangan.
PJ Wali kota Cimahi, Dikdik mengatakan, bahwa produk Rokok ilegal sudah jelas tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah, ” Jumlah perokok di negara kita cukup banyak maka sudah pasti konsumsi dari produk rokok ini cukup besar dan sudah pasti potensi pendapatan negara menjadi hilang ataupun berkurang.
berdasarkan catatan Tahun 2021 bahwa peningkatan jumlah perokok dewasa di Indonesia adalah mencapai 8,8 juta orang,” ungkapnya.

Dikdik menghimbau, bagi masyarakat kota Cimahi agar membantu dalam hal ini untuk menginformasikan jika menemukan produk rokok yang ilegal dan menyampaikan kepada pihak yang terkait,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan upaya dari pemerintah kota Cimahi untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat yang terkait dengan pengawasan dan pemantauan dalam peredaran Rokok Ilegal.
“Seandainya di kota Cimahi ada yang mengedarkan Rokok ilegal, kita akan koordinasikan dengan aparat yang berwajib.
Karena ini berkaitan dengan pajak negara, dan dapat merugikan negara, juga bagaimana peredaran Rokok ilegal ini dapan di kendalikan,” Katanya, kepada Wartawan.

“Sosialisasi ini harus bisa di lanjutkan, kita harus dapat meyakinkan bahwa di kota Cimahi ini semua peraturan berlaku, dan sesuatu yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala bidang Satpol PP kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Menjelaskan,
Kegiatan sosialisasi ini merupakan peran pemerintah daerah kota cimahi untuk melakukan penekanan terhadap Rokok ilegal.
“Pemerintah kota Cimahi bekerjasama dengan pihak Bea Cukai dan kejaksaan Negeri kota Cimahi, setelah melakukan sosialisasi ini kami kedepannya akan melakukan Razia ke setiap warung. Dan sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat sebagai agent diwilayahnya masing-masing agar dapat menginformasikan kepada kami, agar bisa menindak langsung dengan peredaran Rokok Ilegal tersebut. Kalau Rokok Ilegal semakin meningkat, berarti pendapatan negara semakin berkurang,” katanya.
“Kami sudah melakukan kegiatan dengan menurunkan petugas kami yang menggunakan pakaian preman, bertugas untuk melakukan transaksi jual beli Rokok ilegal,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rustandi
Editor : Tedy Yana Setiawan


Komentar Klik di Sini