BerandaHukumPeserta Magang Nasional Batch 2 Di Bapas Klaten Dalami Perlindungan Anak Berdasarkan...

Peserta Magang Nasional Batch 2 Di Bapas Klaten Dalami Perlindungan Anak Berdasarkan UU SPPA

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Peserta Magang Nasional Batch 2 di Bapas Klaten mendapatkan pembekalan mendalam tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan peran penting Bapas dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.Kamis (27/11)

 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten menjadi lokasi penting dalam peningkatan pemahaman perlindungan anak bagi peserta Magang Nasional Batch 2. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Klaten ini menghadirkan Febi Setyaningsih, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, sebagai pemateri.

20251127 183313 0000 2
Febi menjelaskan secara rinci peran Bapas dalam setiap tahapan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Peran tersebut meliputi penyusunan Laporan Penelitian Masyarakat (Litmas), pendampingan selama proses penyidikan hingga persidangan, serta bimbingan setelah adanya putusan pengadilan.

Dalam paparannya, Febi menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) adalah landasan utama dalam menjamin perlindungan hak-hak anak. UU ini mengedepankan prinsip restorative justice dengan pendekatan yang humanis.

“Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum bukan hanya soal prosedur hukum semata. Kita harus melihat anak sebagai individu yang harus dilindungi, dibimbing, dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. UU SPPA sudah sangat jelas mengatur hal tersebut,” tegas Febi Setyaningsih.

Para peserta magang menunjukkan antusiasme tinggi dengan memperhatikan materi yang disampaikan. Banyak dari mereka yang baru menyadari bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh undang-undang. Pemahaman ini menjadi hal baru yang sangat berharga bagi mereka.

Bapas Klaten berharap bahwa melalui pembekalan ini, para peserta magang tidak hanya memahami aspek hukum terkait perlindungan anak, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang lebih besar, terutama terhadap isu perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan pembekalan ini, diharapkan para peserta magang dapat menjadi agen perubahan yang peduli dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yangHumanis dan berpihak pada perlindungan anak di Indonesia.

 

( Desi)

Komentar Klik di Sini