Sabtu, November 2, 2024

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

Must Read
BEKASI – METROPAGINEWS.COM || Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi.

Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi dugaan penyimpangan anggaran.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

“Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dekerjakan pihak ketiga atau rekanan,” kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan pengadaan timbangan bayi. tetrscope , pengadaan habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain.

“Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022,” terangnya.

Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek kekantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.
“Saya pernah mentarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi tapi yang menerima stafnya.” ujarnya.
Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek
Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek
Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek.

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus.

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.


(M. Nur)

Facebook Comments

Latest News

APTIKNAS Luncurkan Indojual.com, Marketplace Khusus Produk IT

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) telah meluncurkan platform Online Marketplace KHUSUS Produk...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427