BerandaDaerahPolemik Pembakaran Sampah di Krecek Delanggu: Warga Mengeluh, Asap Tiada Henti

Polemik Pembakaran Sampah di Krecek Delanggu: Warga Mengeluh, Asap Tiada Henti

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Keluhan warga Dusun Krecek, Desa Delanggu, Kabupaten Klaten, kembali mencuat terkait aktivitas pembakaran sampah yang terjadi setiap hari di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) setempat.

 

Sudah hampir satu tahun, warga harus hidup berdampingan dengan asap yang mengepul setiap pagi dan sore. Aktivitas pembakaran sampah ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, terutama bagi anak-anak dan lansia.

 

IMG 20250623 WA0126

“Anak saya punya riwayat gangguan paru-paru. Asap dari pembakaran ini membuat sesak dan sangat tidak nyaman. Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak desa, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga terdampak yang enggan disebut namanya, Senin (23/6/2025).

Melanggar Aturan

Perlu diketahui, pembakaran sampah secara terbuka dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas menyebutkan:

Pasal 12 dan Pasal 29 ayat 1 butir g melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DLH Siap Turun Tangan

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Sri Hadi, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah.

IMG 20250623 WA0125

“Secara aturan, sampah harus dikelola dan tidak boleh dibakar. TPS 3R Krecek Delanggu sudah kami serahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa. Namun kami dari DLH akan segera berkoordinasi dengan desa untuk melakukan pembinaan agar tidak ada lagi aktivitas pembakaran sampah,” jelasnya.

Mesin Pengolah Sampah Mangkrak

Ironisnya, meski TPS 3R di Krecek sebenarnya dilengkapi mesin pengolah sampah, alat tersebut telah lama tidak berfungsi. Hal serupa juga terjadi di dua TPS 3R lainnya di wilayah Delanggu, yakni di Pasar Delanggu dan Gatak.

 

IMG 20250623 WA0127

Wakil Ketua DPRD Klaten dari Fraksi Gerindra, H. Hariyanto, menyatakan bahwa persoalan mesin pengolah sampah yang tidak berfungsi akan dibawa ke musyawarah.

“Memang benar, saat ini belum ada anggaran di desa untuk perbaikan mesin tersebut. Namun kami akan mendorong adanya solusi dan pengalokasian dana,” ujarnya.

Warga Menanti Tindakan Nyata

Warga berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pembakaran sampah dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah mereka. Bukan hanya sekadar himbauan, tetapi juga implementasi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.

“Kami hanya ingin udara bersih untuk keluarga kami. Jangan biarkan kami terus menghirup asap setiap hari,” kata warga lainnya dengan nada harap.

Reporter: Desi

Komentar Klik di Sini