JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap komplotan pemalsuan ribuan lembar materai yang telah menjalankan aksi pidana tersebut sejak tahun 2023.
“Kami menangkap empat orang yang berperan memproduksi dan menjual materai palsu ini yakni AA (35), I (40), ED (31) dan YA alias W (54) dengan barang bukti 2.463 lembar materai palsu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Selasa.(17-6-2025)
Ia mengatakan keempat pelaku dijerat pasal 25 UU RI Nomor 10 tahun 2020 tentang biaya materai dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta
Mereka juga dijerat pasal 253 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan materai dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun penjara.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemuka adanya penjualan materai palsu yang akan dikirim ke Tanjung Priok pada Sabtu (24/5)
Pihaknya melakukan penyelidikan pembuatan materai palsu dan ditemukan tersangka AA di kantor ekspedisi di Bojong Gede Bekasi pada Selasa (27/5)
Pelaku AA sudah sejak Mei 2023 menjual satu lembar materai nominal Rp10 ribu dengan jumlah 50 keping dengan harga Rp200 ribu, padahal jika dengan harga resmi dijual Rp500 ribu.
Dari pengakuan tersangka AA, ia membeli materai itu dari tersangka berinisial I di Pasar Cisalak Depok.
Pelaku I ini ditangkap pada Selasa (27/5) yang menjual satu lembar materai berisi 50 keping materai nominal Rp10 ribu dengan harga Rp100 ribu.
“Pelaku ini membeli barang palsu ini dari pelaku ED yang ditangkap pada Selasa (27/5) yang menjual per lembar materai palsu berisi 50 keping dengan harga Rp50 ribu,” kata dia
Pengakuan pelaku ED, dirinya membeli barang haram ini kepada pelaku YA alias W dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku ini ditangkap pada Selasa (10/6) di Perum Grand Vista Cikarang Jalan Anggrek Serang Baru Bekasi, Jawa Barat
“Pelaku ini menjual satu lembar materai seharga Rp10 ribu dan pelaku ini menjalankan aksi ini sejak 2023,” kata dia
Ia menjelaskan pelaku YA ini dulunya bekerja di
percetakan yang bisa memproduksi materai yang menyerupai materai asli
Dari pengakuan pelaku dirinya telah mencetak lima Rim materai yang dijual Rp5 juta per rim dan untuk ongkos produksi Rp2 juta per rim.
“Barang bukti yang diamankan ada 2.463 lembar materai Rp10 ribu yang berisi 123.150 keping materai palsu yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar,” kata dia (Cip )
Komentar Klik di Sini