BerandaBerita KriminalPolres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap dengan 3.100 Butir

Polres Gresik Bongkar Jaringan Pil Koplo, 3 Pengedar Ditangkap dengan 3.100 Butir

GRESIK – METROPAGINEWS.COM || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (OKB) jenis pil koplo berlogo LL. Tiga pengedar yang diketahui berprofesi sebagai pengamen ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (22/7/2025). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.069 butir pil koplo.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Kebomas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Desa Kedanyang.

 

PSX 20250804 172201

Berantai: Dari AA ke AAR hingga KI

Tersangka pertama berinisial AA (32) diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan 95 butir pil koplo tersimpan dalam tas selempang milik AA.

Dari hasil interogasi, AA menyebut nama AAR (30) sebagai bagian dari jaringan. Sekitar pukul 04.00 WIB, AAR ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Polisi menyita 24 butir pil koplo serta beberapa barang bukti tambahan.

Jaringan ini pun terus terurai. Berdasarkan pengakuan AAR, pasokan pil diperoleh dari KI (31). Pelaku terakhir ini diringkus sekitar pukul 07.30 WIB di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2.950 butir pil koplo, disembunyikan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

 

PSX 20250804 172124

Ancaman Hukuman Belasan Tahun Penjara

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai belasan tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” ujar AKP Ahmad Yani.

 

PSX 20250804 172051

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba, salah satunya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan aduan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

(Redho)

Komentar Klik di Sini