BerandaDaerahRatusan dapur SPPG di Brebes belum kantongi PBG, potensi PAD Rp1,8 miliar

Ratusan dapur SPPG di Brebes belum kantongi PBG, potensi PAD Rp1,8 miliar

BREBES – METROPAGINEWS.COM || Sebanyak 201 dari total 203 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Brebes yang telah beroperasi disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut sekaligus menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Senin (10/8/2026).

Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, Moh Idrus, mengungkapkan hingga saat ini baru dua dapur SPPG yang telah diterbitkan PBG. Kedua PBG tersebut diterbitkan pada 2025.

“Hingga saat ini baru dua dapur MBG yang PBG-nya sudah kami terbitkan. Itu pun kami terbitkan pada tahun 2025 lalu,” ungkap Idrus, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, dari 203 dapur SPPG yang telah beroperasi, baru lima unit yang tercatat mengusulkan proses perizinan PBG. Namun, dari lima pengajuan tersebut, baru dua yang memenuhi persyaratan dan PBG-nya dapat diterbitkan. Sementara tiga pengajuan lainnya belum dapat diproses lebih lanjut karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Dua dapur SPPG yang telah mengantongi PBG tersebut berada di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, dan Desa Dukuhmaja, Kecamatan Songgom.

Idrus menjelaskan, salah satu kendala dalam proses pengajuan PBG berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Ada syarat yang belum bisa terpenuhi, yakni terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Untuk Program Strategis Nasional (PSN), penerbitannya harus dari pusat,” jelasnya.

Di sisi lain, proses penerbitan PBG juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Retribusi tersebut menjadi salah satu sumber potensi PAD bagi Pemerintah Kabupaten Brebes.

Idrus memperkirakan, dengan luas bangunan dapur SPPG rata-rata antara 300 hingga 400 meter persegi, retribusi PBG yang berpotensi masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp9 juta untuk setiap dapur.

“Kalau luasannya antara 300 sampai 400 meter persegi, potensi retribusinya sekitar Rp9 juta per dapur MBG. Bisa dihitung sendiri jika yang belum memiliki PBG sebanyak 201 dapur,” paparnya.

Jika seluruh 201 dapur tersebut memenuhi persyaratan dan dikenakan retribusi sekitar Rp9 juta per unit, maka potensi penerimaan daerah secara kasar mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Lebih lanjut, Idrus menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen perizinan yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung. Karena itu, pembangunan maupun operasional bangunan semestinya memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Idealnya, sebelum melaksanakan pembangunan dapur harus memiliki PBG. Jika tidak, sesuai aturan bisa dikenai sanksi,” katanya.

Sanksi tersebut, lanjut Idrus, dapat berupa sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan maupun operasional apabila ketentuan yang berlaku tidak dipenuhi.

Kondisi ini menjadi perhatian karena jumlah dapur SPPG di Kabupaten Brebes terus bertambah seiring pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah daerah perlu memastikan aspek perizinan bangunan berjalan seiring dengan percepatan pelaksanaan program, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

(Mistam)

Komentar Klik di Sini