Selasa, Desember 17, 2024

Relawan Desa Nusantara (RADESA) Dukung Perubahan Kebijakan Tentang Masa Jabatan Kepala Desa 18 Tahun 2 Periode dan 3% Dana Desa Untuk Operasional Pemerintah Desa

Must Read

MALANG – Metropaginews.com || Ketua Umum Relawan Desa Nusantara Ahmad Yani Budi Santoso, mendukung sepenuhnya mengenai program Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang dikatakan dalam keputusanya bahwa per tahun 2023 dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. Hal itu sebagaimana sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyarankan besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.

Ketua Umum Relawan Desa Nusantara Bersama Menteri Desa PDTT

Yani juga mengatakan apa yang disampaikan oleh Menteri Desa PDTT tentang tindak lanjutnya terkait saran Persiden Joko Widodo melalui keterangan tertulisnya pada Tanggal 27/8/2022 saat berdialog dengan jajaran kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ucap Ahmad Yani BS pada wartawan Malang Metropaginews.com melalui via Whatsapp Selasa 30/8/2022.

Dalam penyampaianya menurut Yani, Abdul Halim juga mengatakan saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan dana desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham. Dia berharap pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.

Artinya, dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen,” ujar Yani yang di kutip dari keterangan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Ahmad Yani juga mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Menteri Desa PDTT atas penguatan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa, untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan 18 tahun.

Perpanjangan yang dimaksud tidak menggunakan periodisasi, tetapi hanya bilangan pembaginya. Jika sebelumnya tiga kali masa jabatan kades, maka kini menjadi dua hingga satu kali.

Wacana ini, Ahmad yani juga menilai bahwa hal ini di pandang menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah,” tuturnya.

Disisi lain kata Yani, Abdul Halim juga mendorong agar dana desa tetap disalurkan, termasuk untuk desa mandiri. Mengingat dana desa terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh desa, di antaranya SDM dan pemulihan ekonomi.

Hal tersebut juga dikuatakan dari sisi kunjungan Mentri Desa PDTT terhadap berbagai Desa sebagai bentuk upaya dasar atas singkronisasi dalam mengoptimalkan upaya tetap adanya penyaluran dana desa dalam pertumbuhan BUMDES misalanya.

seperti kunjungan yang dilakukan ke Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Gus Halim juga sempat meninjau produk-produk yang dihasilkan oleh BUMDes Karya Sejahtera. Di antaranya seperti makanan ringan dan olahan berbahan jahe serta minuman herbal, dan tinjauan terhadap unit usaha BUMDes Karya Sejahtera berupa fasilitas layanan internet yang menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan dan pemasaran para usaha pelaku UMKM. Dengan adanya fasilitas ini dinilainya dapat mendorong pendapatan pelaku UMKM dan bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

Menurut hemat saya, ucap Yani, itu menandakan dukungan permodalan reguler di setiap tahunya masih di butuhkan BUMDES di seluruh Indonesia”, pungkasnya

 

Reporter  : Zaenal A. 

Facebook Comments

Latest News

Hadi Kepala Desa Kanamit Kabupaten Pulang Pisau Beserta Seluruh Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025

PULANG PISAU - METROPAGINEWS.COM || Hadi Kepala Desa Kanamit Kabupaten Pulang Pisau Beserta Jajaran. Mengucapkan Selamat Hari Natal 25...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463