MALANG – METROPAGINEWS.COM || Konflik terkait klaim hak waris yang terjadi di Desa Gedok Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, terus berlanjut dan kini memasuki ranah hukum. Padahal sebelumnya, perkara tersebut telah dimediasi oleh Kepala Desa H. Budiono dan sempat mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Namun, menurut kuasa hukum ahli waris, Anang Santosa, A.Par, M.Par, upaya penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi desa gagal ditindaklanjuti karena salah satu pihak, yakni Wadari yang merupakan paman dari ahli waris, tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama.
“Mediasi waktu itu sudah disepakati bersama, bahkan disaksikan langsung oleh Kepala Desa. Wadari juga ikut mengukur batas tanah. Tapi saat proses pembuatan surat-surat, ia menolak menandatangani. Kami merasa hal ini telah menghambat proses, sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Anang kepada Awak Media, Senin (26/05/2025).
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa kliennya, Sri Sukartini, selaku ahli waris, telah melaporkan Wadari ke Polres Malang atas dugaan pelanggaran tiga pasal hukum. Ia menyebut, laporan tersebut meliputi dugaan penguasaan objek tanpa hak, dugaan pemaksaan terhadap Sri Sukartini untuk menyerahkan aset secara sukarela, dan dugaan pemberian keterangan palsu.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku. Harapan kami, Polres Malang segera menindaklanjuti laporan ini,” tambah Anang.
Sementara itu, Kanit IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Transtoto, melalui penyidik Aiptu Indra, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam tahap melengkapi administrasi penyelidikan. Kami juga akan meminta keterangan dari Bu Sri Sukartini sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp pada Senin siang (26/05/2025).
(AZz)
Komentar Klik di Sini